Sorotan terhadap perluasan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri tak hanya disuarakan kalangan organisasi masyarakat sipil, tapi juga akademisi. Maklum, materi dalam draf RUU Polri menuai beragam kritik dan pandangan dari publik.
Guru Besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan Polri merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Pendekatan sistem dalam pidana harus ada ketentuan prosedural yang tegas. Apalagi masih ada pekerjaan rumah Kitab Undang-Undang Hukum Acaara Pidana (KUHAP) yang perlu segera direvisi.
Sebab tanpa hal itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak bisa berjalan. Kemudian Prof Harkristuti menyebut soal diferensiasi fungsional, di mana setiap lembaga dalam sistem pidana punya fungsi spesifik. Koordinasi antar lembaga, keahlian atau expertise untuk setiap lembaga, dan mekanisme kontrol yang efektif.
“Mekanisme kontrol belum ada disini karena penting setiap lembaga punya mekanisme pengawasan,” katanya dalam kegiatan dengar pendapat publik RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis (11/7/2024).
Baca juga:
- Perlunya Memperluas Kewenangan Pengawasan Kompolnas dalam RUU Polri
- RUU Polri Beri Kewenangan Sangat Luas, tapi Minim Pengawasan
Prof Harkristuti mencatat sebagian substansi RUU Polri sama seperti UU 2/2002, tapi sebagian lagi patut mendapat sorotan. Setidaknya ada 10 hal yang penting menjadi perhatian. Pertama, Pasal 14 ayat (1) huruf e mengatur tugas Polri ikut serta dalam pembinaan hukum nasional.
Ada pandangan yang menyoroti ketentuan tersebut, padahal selama ini sudah diatur dalam UU 2/2002. Tapi secara umum sejumlah pasal dalam RUU Polri memperluas kewenangan Polri. Kedua, Pasal 14 ayat (1) huruf b, tugas Polri termasuk melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.
















