10 Hal Penting dalam RUU KUHP
Utama

10 Hal Penting dalam RUU KUHP

Yakni tidak membedakan kategori Kejahatan dan Pelanggaran; asas legalitas dengan mengakui living law; tujuan pemidanaaan; jenis pidana; alasan pemaaf dan pemberat pidana; Pemaafan Peradilan (Judicial Pardon); alternatif pidana penjara; denda; pidana tambahan; dan tindakan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah terus mendorong terbitnya RUU KUHP setelah pengesahannya sempat ditunda sejak September 2019. Ada banyak ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHP atau Rancangan KUHP (RKUHP). Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mencatat ada sejumlah ketentuan baru dan penting yang termaktub dalam RUU KUHP yang berbeda dengan struktur pengaturan KUHP.   

Tepatnya, ada 10 hal penting dalam RUU KUHP yakni terkait tidak membedakan kategori Kejahatan dan Pelanggaran; asas legalitas dengan mengakui living law; tujuan pemidanaaan; jenis pidana; alasan pemaaf dan pemberat pidana; Pemaafan Peradilan (Judicial Pardon); alternatif pidana penjara; denda; pidana tambahan; dan tindakan.

Pertama, penghapusan kategori Kejahatan dan Pelanggaran. Prof Tuti mengatakan KUHP mengatur kejahatan dan pelanggaran dalam buku II dan III. Buku II KUHP mengatur Kejahatan, terdiri dari 31 bab dan 385 pasal. Buku III KUHP mengatur Pelanggaran meliputi 9 bab dan 81 pasal. Tapi, RUU KUHP tidak lagi membedakan dua kategori tersebut, sehingga hanya ada 2 buku KUHP yakni Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana.

“Batasannya semakin buram, maka (RUU KUHP, red) tidak lagi membedakan antara Kejahatan dan Pelanggaran,” kata Prof Tuti dalam acara bertajuk “Diskusi Publik RUU Hukum Pidana” yang digelar secara daring dan luring di Hotel JS Luwansa Jakarta, Senin (14/6/2021). (Baca Juga: Pemerintah Berharap Pengesahan RUU KUHP Sebagai Resultante Demokratis)

Kedua, RUU KUHP tetap mempertahankan asas legalitas KUHP, tapi juga mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai dasar pemidanaan. Syarat living law, hanya berlaku di tempat hukum itu hidup; tindak pidana tidak diatur dalam RUU KUHP, serta harus sesuai dengan Pancasila, UUD RI 1945, HAM dan asas hukum umum yang diakui masyarakat. Sanksi yang diancamkan maksimal setara denda kategori II (Rp10 juta). Pelaksanaan living law tidak menggunakan pengadilan adat, tapi ditetapkan melalui Perda dan dikompilasi secara nasional.

Ketiga, tujuan pemidanaan. Prof Tuti menyebut tujuan hukum pidana antara lain sebagai pencegahan; pencegahan/rehabilitasi; penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman dan damai; dan menumbuhkan penyesalan dari terpidana (efek jera). “Kita sebenarnya tidak mau pidana untuk menghukum, tapi agar ada aturan yang diketahui, sehingga orang tidak akan melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Keempat, jenis pidana. RUU KUHP masih memuat ketentuan pidana pokok dan tambahan, tapi ada hal yang diatur khusus yakni tentang pidana mati. Untuk pidana pokok bentuknya pidana penjara; tutupan; pengawasan; denda; dan kerja sosial. Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu; perampasan barang tertentu dan/tagihan; pengumuman putusan hakim; pembayaran ganti rugi; pencabutan izin tertentu; dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Tags:

Berita Terkait