10 Hal yang Bisa Dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam Memitigasi Risiko Hukum Pasca Putusan MK
Terbaru

10 Hal yang Bisa Dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam Memitigasi Risiko Hukum Pasca Putusan MK

Kemungkinan pemidanaan dengan dasar tindak pidana korupsi atas kesalahan administratif menghantui Kementerian ATR/BPN yang menangani berbagai persoalan sensitif dan kompleks yang berkaitan dengan pertahanan dan tata kelola ruangan.

CR 36
Bacaan 2 Menit
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Yuli Indrawati. Foto: Tangkapan layar Youtube
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Yuli Indrawati. Foto: Tangkapan layar Youtube

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadapkan pada dinamika pengambilan keputusan administratif yang memerlukan ketelitian, kepastian hukum, dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, pada webinar sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 66/PUU-XXIV/2026 mengenai Kerugian Negara, Selasa (26/5).

Pernyataan Agustyarsyah dipertegas oleh Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Yuli Indrawati, bahwa Kementerian ATR/BPN akan sangat terdampak oleh Putusan MK karena terdapat keputusan administrasi yang dikeluarkan.

“Masalah pertanahan dan tata kelola ruangan merupakan hal yang kompleks karena menyangkut nilai ekonomi, konflik kepentingan, sengketa kepemilikan, tekanan politik, dan kepentingan investasi,” ujarnya, Selasa (26/5).

Baca juga:

Ketika mengaitkan Putusan MK dengan Kementerian ATR/BPN, Yuli berpendapat terdapat tujuh area risiko tinggi yang perlu diwaspadai lembaga ini. Pertama, pengadaan tanah. Kedua, penilaian ganti rugi. Ketiga, sertifikasi tanah. Keempat, tata ruang. Kelima, redistribusi tanah. Keenam, konflik agraria. Ketujuh, pengelolaan aset pertanahan.

Risiko hukum yang mengiringi area-area risiko tinggi tersebut meliputi kriminalisasi kebijakan, tuduhan abuse of power, tuduhan konflik kepentingan, hingga temuan audit yang berubah menjadi pidana.

Sebagai mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Yuli menyarankan beberapa hal kepada Kementerian ATR/BPN. Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data fisik dan yuridis tanah sebelum sertifikat diterbitkan. Kedua, mengoptimalisasi penggunaan sistem satu data dalam pelayanan masyarakat sebagai pencegahan manipulasi data.

Ketiga, menyusun administrasi dan dokumentasi pertanahan. Keempat, memperkuat fungsi pengawasan internal. Kelima, meningkatkan kompetensi ASN melalui pelatihan. Keenam, memastikan setiap penggunaan diskresi dilakukan dengan iktikad baik. Ketujuh, mengutamakan penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur nonlitigasi.

Kedelapan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat desa, dan instansi terkait. Kesembilan, memberikan pendampingan hukum bagi ASN. Kesepuluh, melakukan evaluasi regulasi internal.

Kerentanan ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagaimana disampaikan oleh Yuli sesuai dengan data terkini. Berdasarkan pemantauan biro hukum yang dipaparkan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Rudy Alfonso, saat ini terdapat 38 kasus menyangkut 133 orang pegawai Kementerian ATR/BPN yang sedang berproses di pengadilan.

Dari sebanyak 133 ASN tersebut, kasus-kasus yang mereka hadapi menyangkut pengadaan tanah, redistribusi, penilaian aset, ganti rugi, dan sertifikasi. Rudy menilai apabila tidak terdapat pendampingan yang memadai bagi ASN daerah yang diperiksa, aparat penegak hukum cenderung akan melanjutkan proses hukumnya.

Meskipun terdapat tujuh syarat untuk dilakukan penahanan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, Rudy menganggap syarat-syarat tersebut tersebut tidak berlaku untuk kasus-kasus di atas apabila tidak ada pendampingan hukum.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mempersiapkan kuasa hukum yang mendampingi setiap persoalan, baik di tahap awal, penyelidikan, maupun penyidikan. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi intimidasi dari aparat penegak hukum.

“Kedepannya, hal ini tidak boleh terjadi dan pendampingan pada setiap pegawai yang diperiksa ataupun dipanggil karena kasus atau laporan tertentu, dari awal sudah harus diberikan pendampingan,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info