KPK Munculkan Opsi di Tengah Polemik Kerugian Negara Hanya Dihitung BPK
Terbaru

KPK Munculkan Opsi di Tengah Polemik Kerugian Negara Hanya Dihitung BPK

KPK khawatir akan ada penumpukan permintaan audit di BPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi dengan tema
Acara diskusi dengan tema "Penyidikan dan Tindak Lanjut KUHAP dan KUHP Baru", yang dilaksanakan oleh KPK. Rabu (20/5). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kerugian keuangan negara hanya bisa dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara korupsi menyangkut kerugian negara yang telah disidik sebelum adanya putusan MK tetap berjalan seperti biasa, termasuk menggunakan lembaga selain BPK untuk menghitung kerugian negara.

Sementara berkaitan dengan perkara yang ditangani setelah putusan tersebut, Asep mengatakan KPK sedang melakukan koordinasi dengan BPK dan MK. Terkait koordinasi dengan MK, KPK melalui Biro Hukum ingin mengetahui bagaimana sebenarnya isi putusan tersebut.

Apabila putusan menyatakan bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara, Biro Hukum KPK akan segera mengkaji putusan tersebut. Namun, Asep mewanti-wanti agar perdebatan mengenai lembaga yang berwenang ini tidak sampai menghambat proses penanganan perkara itu sendiri.

Baca Juga:

“Nanti kalaupun misalkan putusannya seperti apa gitu ya, hasil ini kan kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses perkara hukum itu sendiri,” ujar Asep pada diskusi Media Gathering, Rabu (20/5).

Asep menjelaskan alasannya. Jika hanya BPK yang bisa menghitung kerugian keuangan negara, maka seluruh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK akan bertumpu pada satu lembaga. Akibatnya, antrean perkara akan menumpuk karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki BPK.

“Sehingga ada beberapa opsi waktu itu. BPK gitu ya yang berwenang untuk memberikan itu, nanti akan ada petunjuk selanjutnya. Petunjuk selanjutnya kemarin itu baru di obrol-obrolan ya, obrol-obrolan itu gini, BPK akan memberikan petunjuk, petunjuk lanjut artinya berupa metodologi dan lain-lain untuk melakukan sertifikasi dan lainnya terhadap auditor yang ada di tempat lain,” jelas Asep.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info