Di Balik Putusan MK tentang 'Kerugian Negara', BKD: Perlu Penyesuaian Aturan Teknis
Terbaru

Di Balik Putusan MK tentang 'Kerugian Negara', BKD: Perlu Penyesuaian Aturan Teknis

Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 tidak merombak norma sehingga implementasinya hanya membutuhkan aturan bersifat teknis.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala BKD, Prof Bayu Dwi Anggono saat rapat pleno dengan Baleg DPR, Selasa (14/4/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala BKD, Prof Bayu Dwi Anggono saat rapat pleno dengan Baleg DPR, Selasa (14/4/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 1 Tahun 2023tentang KUHP. Dalam perkara No. 28/PUU-XXIV/2026, MK dengan putusan menolak seluruh permohonan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam Pasal 603 KUHP harus merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Putusan tersebut mendapat perhatian Badan Legislasi (Baleg) DPR yang meminta Badan Keahlian DPR (BKD) melakukan kajian. Kepala BKD, Prof Bayu Dwi Anggono, menjelaskan untuk menentukan apakah putusan MK langsung berlaku atau perlu penyesuaian oleh pembentuk UU, harus dipahami terlebih dahulu dua jenis putusan MK.

Pertama, putusan yang langsung berlaku atau self-executing sehingga bisa dijalankan tanpa perlu ditindaklanjuti pemerintah dan DPR. Kedua, putusan MK yang belum bisa langsung berjalan karena perlu ditindaklanjuti pemerintah dan DPR. Untuk putusan yang perlu direspon pemerintah dan DPR, Prof Bayu menyebut biasanya Mahkamah memberikan batas waktu agar bisa dijalankan.

Dengan begitu, efektivitas implementasi putusan tergantung respon pembentuk UU atau institusi terkait. Dalam konteks perkara No.28/PUU-XXIV/2026, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. Artinya, ketentuan yang diuji yakni Pasal 603 dan 604 UU 1/2023 tidak memiliki masalah konstitusionalitas dan tetap berlaku.

“Jadi kami mengatakan dalam putusan ini tidak ada norma yang berubah. Pemaknaannya sama sama seperti UU Tipikor Cuma sanksinya saja yang disesuaikan,” kata Prof Bayu dalam rapat pleno dengan baleg DPR, Selasa (14/4/2026) kemarin.

Baca juga:

Prof Bayu menegaskan, dalam pertimbangan hukum putusan No. 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan lembaga yang berwenang mengaudit kerugian keuangan negara adalah BPK sesuai Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Hal ini tidak hanya merujuk pada amar putusan, tetapi juga seluruh isi putusan, termasuk pertimbangan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info