Pergantian Calon Hakim MK Usulan DPR, Sah Prosedural tapi Dipersoalkan Etika
Utama

Pergantian Calon Hakim MK Usulan DPR, Sah Prosedural tapi Dipersoalkan Etika

Adies Kadir dinilai memiliki kompetensi yang cukup hanya pengangkatannya terbentur persoalan etika.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof Mohammad Mahfud MD. Foto: RES
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof Mohammad Mahfud MD. Foto: RES

Pergantian calon hakim konstitusi usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari mantan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir memantik sorotan publik. Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang etika pengambilan keputusan politik serta implikasinya terhadap marwah dan independensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi.

Secara kronologis, Inosentius sebelumnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim konstitusi di Komisi III DPR pada 20 Agustus 2025. Hasilnya, rapat paripurna DPR pada 21 Agustus 2025 menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. Persetujuan itu bahkan telah ditetapkan dalam Keputusan DPR No.11/DPR.RI/1/2025-2026.

Namun di tengah jalan, DPR membatalkan persetujuan tersebut. Komisi III DPR kemudian mengusulkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi. Seluruh fraksi di Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (26/1/2026), secara bulat menyetujui Adies Kadir. Usulan itu selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/1/2026).

Baca juga:

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof Mohammad Mahfud MD menilai pengangkatan Adies Kadir tidak bermasalah dari sisi prosedur maupun kapasitas. DPR memiliki kewenangan konstitusional dalam memilih hakim MK.

“Kalau dari sudut prosedur kita (MK) kan tidak bisa membatalkan, menghalangi Adies Kadir ini. Dari sudut materi juga menurut saya dia cukup kompeten,” ujar Mahfud saat ditemui di Gedung MK, Senin (2/2/2026).

Meski demikian, mantan Ketua MK ini menggarisbawahi adanya persoalan etik yang tidak dapat diabaikan. Perubahan calon yang telah diumumkan sebelumnya dan bahkan disebut telah disertai surat-surat resmi, lalu dibatalkan di tengah jalan menjadi wajar memunculkan pertanyaan publik serta berpotensi mempengaruhi citra MK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info