10 Maksim Hukum yang Berkaitan dengan Kontrak
Terbaru

10 Maksim Hukum yang Berkaitan dengan Kontrak

Kontrak adalah perbuatan hukum yang dilakukan orang setiap hari. Ada beberapa maksim hukum berbahasa Latin yang penting untuk diketahui.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi maksim hukum yang berkaitan dengan kontrak. Ilustrator: HGw
Ilustrasi maksim hukum yang berkaitan dengan kontrak. Ilustrator: HGw

Maksim, sering juga disebut old maxim, seringkali dimaknai sebagai patokan, dali, atau hal yang diakui kebenarannya (I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, 2006). Maksim hukum adalah prinsip-prinsip hukum tradisional yang kemudian dibuat dalam bahasa yang ringkas. Black’s Law Dictionary misalnya memberikan contoh maksim caveat emptor yang bermakna biarkan pembeli berhati-hati.

Peter Stain, dalam bukunya Regulae Iuris, from Juristic Rule to Legal Maxims (1966) menyebutkan bahwa maxims berasal dari teks-teks hukum perdata, yang antara lain maksim ubi est eadem ratio, ihi est idem ius (pada alasan yang sama berlaku hukum yang sama) yang termuat dalam Summa de regulis (1308). Atau maksim ex nudo pacto non oritur action yang dikenal lebih dahulu. Pemaknaan maksim terus berkembang, pada abad ke-15, istilah maxims disamakan dengan istilah regulae iuris.

Seperti halnya adagium hukum, maksim hukum juga sering dipakai para pihak yang berperkara, terutama oleh oleh penasihat hukum. Berikut ini adalah bebera maksim hukum berbahasa Latin dan Inggris, yang berkaitan dengan kontrak atau perjanjian.

  1. Eisdem modis dissolvitur obligation quae nascitur ex contractu, vel quasi, quibus contrahitur (An obligation that arises from a contract or quasi-contract is dissolved in the same ways in which it is contracted).

Maksim ini mengandung makna suatu kewajiban yang timbul dari kontrak atau quasi-kontrak diselesaikan dengan cara yang sama menurut kontrak).

  1. Contractus legem facit qui id facid quod lex prohibet; in fraudem vero qui, salvis verbis legis, sententiam ejus circumvenit (A person acts contrary to the law who does what the law prohibits; a person acts in fraud of the law who, without violating the wording, circumvents the intention).

Seseorang yang bertindak melanggar hukum, yang melakukan apa yang dilarang hukum, adalah seseorang yang bertindak menipu hukum yang lari dari niat, tanpa merusak kata-kata.

  1. Contractus est quasi actus contra actum (A contract is, as it were, act against act).

Suatu perjanjian saling melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Maksim ini secara harfiah bermakna suatu kontrak adalah suatu tindakan melawan atau berhadap-hadapan dengan tindakan lain. Setiap janji melakukan tindakan harus disertai alasan atau pertimbangan.

  1. Contractus legem ex conventione accipiunt (Contracts receive legal validity from the agreement of the parties).

Maksim ini bermakna keabsahan suatu kontrak muncul dari persetujuan para pihak. Maksim ini sejalan dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat pertama adalah sepakat mereka yang mengikatkan diri.

  1. Pacta privata juri public derogare non possunt (Private contract cannot restrict (or take away from) public law).

Arti bebasnya adalah kontrak privat tidak dapat menyimpang dari hukum publik. Maksim ini misalnya dipakai Mahkamah Agung Filifina dalam kasus Rizada v National Labor Relations Commission et al. Dengan mengutip maksim ini, Mahkamah suatu perjanjian privat yang dibuat para pihak tidak bisa mengabaikan hak-hak publik. “Private agreements (between parties) cannot derogate from public right”.

  1. Pacta quae turpem causam continent non sunt ovservanda (Contracts founded on immoral consideration are not to be observed).
  1. Volenti non fit injuria (There is no injury to one who consents).

Maksim ini sering disebut juga doktrin assumption of risk. Maksim ini adalah pembelaan dimana seseorang yang terlibat dalam suatu peristiwa sudah menyadari atau mengetahui risiko yang mungkin terjadi dalam peristiwa tersebut tetapi yang bersangkutan tetap melaksanakan perbuatan. Orang tersebut tidak dapat menuntut atau meminta kompensasi apabila terjadi cedera atau kerugian yang diderita akibat peristiwa tersebut. Intinya, jika seseorang dirugikan oleh suatu perjanjian disebabkan kesalahannya sendiri, maka ia harus memikul sendiri risikonya karena ia menerima kewajiban itu secara sukarela (volenti)

  1. Pacto aliquid licitum est quod sine pacto non admittitur (by agreement or contract something is permitted that, wihout agreement, is not allowed).

Maksim ini diartikan bahwa melalui perjanjian atau kontrak sesuai diperbolehkan, sebaliknya tanpa perjanjian, sesuatu tidak diizinkan. Perjanjian akan menjadi hukum bagi para pihak untuk diizinkan melakukan sesuatu. Sebaliknya, apabila tidak diperjanjikan, maka para pihak tidak diizinkan melakukannya.

  1. Concensus facit legem (Consent makes law).

Maksim ini berkaitan dengan bahasa pacta sunt servanda, yang bermakna perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

  1. Clausula generalis de residuo non ea complectitur quae non ejusdem sint generis cum iis quae specialism dicta fuerant (A general clause of remainder does not embrace those things that are not of the same kind as those that had been specially mentioned).

Klausa yang bersifat umum tidak mengatur hal-hal yang sama dengan apa yang diatur secara khusus.

Tags: