10 Poin Penting Pencabutan Aturan PPKM dalam Inmendagri 53/2022
Terbaru

10 Poin Penting Pencabutan Aturan PPKM dalam Inmendagri 53/2022

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan kebijakan PPKM yang diumumkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Desember lalu.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavlan, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada (30/12) lalu.

Baca Juga:

Instruksi lengkap Mendagri tersebut dituangkan dalam Inmendagri No.53 Tahun 2022 kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia yang memuat 10 poin penting, yaitu:

1.  PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

2. Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu, tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh WHO.

3. Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan komunikasi publik.

4.Gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen indicator covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait