Menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi (Inmendagri). Pertama, Inmendagri No.24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Inmendagri No.25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Ketiga, Inmendagri No.26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Tiga Inmendagri itu membagi tingkatan kriteria level situasi penanganan Covid-19 di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia, terutama Level 4 dan Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 berlaku mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosioekonomi masyarakat. (Baca: Presiden Perpanjang PPKM Level 4 dengan Penyesuaian Sejumlah Sektor)
Luhut mengatakan implementasi aturan PPKM Level 4 diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Sedangkan, PPKM Level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Di luar itu, sesuai Inmendagri No.25 Tahun 2021, PPKM Level 4 juga diterapkan di enam pulau besar yakni Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Lalu, apa bedanya PPKM 4 dan PPKM Level 3 sesuai tiga Inmendagri terbaru itu?.
PPKM Level 4
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Penetapan kriteria esensial dan kritikal hampir sama seperti Inmendagri sebelumnya. Seperti keuangan, perbankan, pasar modal dengan kapasitas maksimal 50 staf; sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan 25% maksimal staf WFO.
Sektor kritikal, seperti kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100 persen staf, kecuali pada pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% persen maksimal staf WFO.
Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.