10 Putusan Mahkamah Konstitusi Terpilih
Berita

10 Putusan Mahkamah Konstitusi Terpilih

Salah satu perkembangan ketatanegaraan Indonesia dalam setahun terakhir, khususnya di bidang kekuasaan kehakiman, adalah terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah ini adalah pelaksana kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung (MA).

Tim Redaksi
Bacaan 2 Menit

9. Pengadilan tak harus berada di bawah MA (Reg No. 004/PUU-II/2004)

Melalui kebijakan satu atap, mestinya semua lembaga yang menjalankan fungsi pengadilan berada di bawah kendali Mahkamah Agung tanpa kecuali. Anehnya, pengadilan pajak seperti berdiri dengan atap sendiri di bawah kendali Departemen Keuangan. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi hakim-hakimnya. Seorang pengusaha, Cornelio Moningka Vega, pun mengajukan judicial review terhadap UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Direktur PT Apota Wibawa Pratama itu menilai UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan konsep kekuasaan kehakiman dalam pasal 24 UUD 1945.

Namun dalam putusannya 12 Desember 2004 lalu, MK berpendapat lain. Tidak dikenalnya kasasi dalam pengadilan pajak bukan  berarti tidak berpuncak pada MA. Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengatakan bahwa MA tetap punya peran di pengadilan pajak meskipun secara organisatoris dan finansial berada di bawah kendali Depkeu. Misalnya mengangkat hakim.  

10. Pupusnya Perjuangan Anggota KPKPN (Register No. 006/PUU-I/2003)

Akhir Maret lalu, MK membuat putusan penting menolak dan tidak menerima permohonan judicial review Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan KPKPN dan pribadi-pribadi pengurus Komisi itu. Namun putusan penolakan itu diwarnai beda pendapat dari hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Sudarsono.

Dengan putusan itu, lengkaplah sudah kegagalan perjuangan anggota KPKPN untuk mempertahankan eksistensi Komisi tempat mereka bernaung. Putusan itu semakin mengukuhkan pembubaran Komisi yang mengurusi laporan kekayaan pejabat negara tersebut. Sejatinya, KPKPN melebur ke dalam KPK. Tetapi dalam praktek, semangat transparansi yang ditunjukkan KPKPN belum bisa disamai oleh KPK. Bahkan pada awalnya KPK menolak membuka daftar kekayaan pejabat negara ke publik dengan dalih belum jelas dasar hukumnya.   

Tags: