10 Rekomendasi untuk Penanganan Terorisme
Utama

10 Rekomendasi untuk Penanganan Terorisme

Antara lain perlindungan HAM bagi terduga, tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Aparat penegak hukum direkomendasikan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas terkait penanganan pembela HAM dan perempuan pembela HAM,” usul Mira.

Kelima, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dann Perlindungan Anak (PPPA) perlu melakukan sosialisasi peran penting perempuan pembela HAM. Ikut mendorong disahkannya RUU Perubahan UU 39/1999 yang melindungan perempuan pembela HAM. Serta melakukan pencatatan kekerasan terhadap perempuan pembela HAM yang terjadi dalam lingkup kerjanya. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu membangun mekanisme perlindungan terpadu bagi pembela HAM dan perempuan pembela HAM.

Keenam, organisasi masyarakat sipil yang melakukan kegiatan penanganan terorisme menurut Mira perlu melakukan pengutamaan pembela HAM yang merupakan bagian dari upaya memperjuangkan HAM. Membangun jejaring pembela HAM yang solid dengan pembela HAM yang menggeluti isu lainnya. Juga perlu membentuk upaya pengakuan dan apresiasi dari negara. “Media massa terus memantau dan memberikan dukungan pada upaya-upaya perlindungan pembela HAM dan perempuan pembela HAM,” urainya.

Ketujuh, BNPT, Polri, dan Kementerian PPPA penting mengembangkan pedoman penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum terutama kasus terorisme. DPR RI dan Kementerian hukum dan HAM perlu membahas KUHAP yang mengakomodasi perspektif perempuan dan pemenuhan kebutuhan perempuan yang berhadapan dengan hukum baik sebagai tersangka/terdakwa, saksi, atau korban terorisme.

Kedelapan, soal perlindungan hak anak. Mira merekomendasikan BNPT, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Agama, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, dan organisasi masyarakat sipil melakukan pencegahan agar anak tidak terlibat jaringan terorisme. Serta upaya reintegrasi sosial di masyarakat bagi anak-anak yang terpapar paham radikal terorisme. Sekaligus menyebar informasi, komunikasi, dan edukasi tentang perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme.

Kesembilan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan organisasi masyarakat sipil perlu saling koordinasi dan komunikasi untuk berbagai informasi. Langkah itu penting guna menghindari salah paham, dan informasi yang salah serta salah tangkap terkait kegiatan warga sipil, dalam hal ini pembela HAM yang berupaya mencegah ekstrimisme kekerasan.

Organisasi masyarakat sipil perlu bergabung dalam komunitas intelijen untuk dapat berbagi informasi lapangan sehingga bisa dilakukan pemetaan terhadap keamanan. Kesepuluh, Mira menyebut banyak kebijakan yang perlu dilakukan pendalaman penelitian. Misalnya kebijakan dan pelaksanaan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tags:

Berita Terkait