10 Rekomendasi untuk Penanganan Terorisme
Utama

10 Rekomendasi untuk Penanganan Terorisme

Antara lain perlindungan HAM bagi terduga, tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Deputi Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Andika Chrisnayudanto, mengatakan UU 5/2018 menyebut terorisme sebagai kejahatan yang serius. Andika mengatakan pendekatan HAM menjadi salah satu aspek yang digunakan secara global untuk menangani masalah terorisme.

Untuk daerah konflik seperti Suriah dan Irak, yang digunakan tak hanya UU Terorisme tapi juga kejahatan internasional seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang. Tapi sayangnya ada pandangan di Indonesia yang menilai terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“UU 5/2018 tegas menyebut terorisme sebagai kejahatan serius, bukan kejahatan luar biasa,” kata Andika.

Regulasi yang berlaku di Indonesia terkait kejahatan luar biasa menurut Andika diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tapi baik kejahatan serius dan kejahatan luar biasa penegakan hukumnya harus mengedepankan prinsip HAM.

Selain itu UU 5/2018 menurut Andika sedikitnya menyebut aspek HAM sebanyak 5 kali. Misalnya pada saat proses penahanan. Bahkan dalam bab pencegahan menegaskan kewajiban pemerintah untuk mencermati HAM dan unsur kehati-hatian. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juga menekankan aspek HAM.

Oleh karena itu dalam pelaksanaan program deradikalisasi, peserta yang mengikuti program tersebut sifatnya sukarela (voluntary) baik dalam UU 5/2018 dan PP No.77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Tags:

Berita Terkait