100 Hari Kemkomdigi: Berantas Judol Hingga Susun Regulasi Digital Ramah Anak
Terbaru

100 Hari Kemkomdigi: Berantas Judol Hingga Susun Regulasi Digital Ramah Anak

Kemkomdigi pun telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: Istimewa

Pemerintahan Prabowo-Gibran telah memasuki masa kinerja 100 hari. Salah satu kementerian yang mendapat atensi tinggi publik yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Maklum, terdapat berbagai problem yang menjadi tanggung jawab Kemkomdigi seperti judi online, keamanan digital hingga pembatasan konten internet bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan judi online (Judol)  jadi ancaman serius negara. Kemkomdigi secara tegas berantas judol agar melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi. Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kemkomdigi pun telah menurunkan 882.352 konten terkait judo dari berbagai platform digital.

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP. Sementara sisanya, tersebar di platform media sosial lainnya. Langkah ini tentu makin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Selain pemblokiran, jalur pelaporan bagi masyarakat juga dibuka. Kanal seperti https://aduankonten.id/ dan layanan WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080 memungkinkan siapa saja berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Portal lainnya, seperti https://aduannomor.id/home dan https://cekrekening.id/, juga tersedia untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank terkait kejahatan digital.

Baca juga:

Sehubungan dengan keamanan digital, Meutya menyampaikan pihaknya memberlakukan uji coba sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal mulai 1 Februari 2025. Untuk mendukung implementasi aturan ini, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk beroperasi. 

Platform media sosial yang gagal mematuhi aturan moderasi konten akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar. Guna menjamin transparansi, Kementerian Keuangan turut mendukung melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sehingga denda akan langsung masuk ke kas negara melalui sistem kode billing. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info