12 Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Migas
Berita

12 Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Migas

Terpenting, penumpukan kewenangan di tangan Presiden dalam pengelolaan migas ini beresiko penyalahgunaan kewenangan. Ditambah lagi, peran pengawasan DPR, pemerintah daerah, dan DPRD dihapus.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sepuluh, perubahan Pasal 53 RUU Cipta Kerja memuat norma sanksi pidana yang tidak dapat dikenakan sebelum sanksi administratif. Menurut Jamil, jika pihak yang melakukan pelanggaran telah melaksanakan sanksi administratif, dia akan lepas dari jerat pidana. “Jika pasal ini diketok, perusahaan yang melakukan pelanggaran tidak dapat dijatuhi sanksi pidana jika mereka sudah melaksanakan sanksi administratif, ini tidak memberi rasa keadilan bagi publik,” tegasnya.

 

Sebelas, RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 55 UU Migas, sehingga sanksi dikenakan untuk tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM, BBG, dan atau liquefied petroleum yang disubsidi pemerintah. Sebelumnya, sanksi hanya dikenakan untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

 

Duabelas, ada norma baru yang tertuang dalam pasal 64A RUU Cipta. Jamil menilai ketentuan ini mengatur usaha hulu migas akan dilaksanakan BUMNK. Kontrak yang telah ada sebelumnya yakni kontrak kerja antara SKK Migas tetap berlaku keberadaannya dan tetap mendapat kepastian hukum. SKK Migas dapat bertugas seperti saat ini sampai terbentuknya BUMNK.

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sekaligus pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial menyebut RUU Cipta Kerja akan mempercepat dan memperluas investasi. “Investasi ESDM kita dorong terus. Dalam 5 tahun ke depan (2020-2024) rencana investasi ESDM minimal dapat dicapai sebesar US$ 198 miliar atau Rp 2.768 triliun,” kata Ego sebagaimana dikutip laman esdm.go.id medio Februari 2020.

 

Dari rencana 5 tahun tersebut, porsi investasi migas yang paling besar yaitu US$ 117 miliar; disusul investasi ketenagalistrikan sekitar US$ 39 miliar; mineral dan batubara sebesar US$ 22 miliar; dan energi terbarukan sekitar US$ 20 miliar. Menurutnya, dalam 5 tahun ke depan, porsi investasi migas paling besar sekitar US$ 117 miliar atau 59 persen dari total investasi ESDM.

 

Selain itu, Ego melanjutkan upaya meningkatkan produksi migas terus dilakukan dengan teknologi baru, penyempurnaan regulasi, percepatan berbagai proses perizinan, administrasi serta keterbukaan data migas. Lapangan migas yang sedang dikembangkan akan dipercepat.

 

"Yang paling konkrit, kita pasti akan lelang blok migas tahap I tahun 2020 ini. Sekarang masih kita persiapkan dulu. Mohon ditunggu, akan kita buka dalam waktu dekat, sebentar lagi. Kami tegaskan sektor ESDM akan full effort and full speed untuk menciptkan iklim investasi dan lapangan kerja yang makin positif. Seiring semangat RUU Cipta Kerja untuk mencapai pertumbuhan, pemerataan, ketahanan, dan daya saing ekonomi," katanya. 

Tags:

Berita Terkait