Ada Puluhan Pasal Inkonstitusional di RUU Cipta Kerja
Berita

Ada Puluhan Pasal Inkonstitusional di RUU Cipta Kerja

Jika pemerintah dan DPR mau membuat UU baru seharusnya mematuhi putusan MK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber diskusi bertajuk 'Pasal-Pasal Inkonstitusional RUU Cipta Kerja' di Kantor KoDe Inisiatif Jakarta, Kamis (5/3). Foto: AID
Sejumlah narasumber diskusi bertajuk 'Pasal-Pasal Inkonstitusional RUU Cipta Kerja' di Kantor KoDe Inisiatif Jakarta, Kamis (5/3). Foto: AID

Pasca pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draft RUU Cipta Kerja ke DPR, materi muatan draft RUU ini terus menjadi sorotan publik. Salah satunya, Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mencatat ada 31 pasal inkonstitusional dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja berpotensi bertentangan konstitusi karena sudah dinyatakan inkonstitusional.

 

“Terdapat 29 UU (putusan pengujian UU, red) dari 79 UU yang telah diubah/dihapus dalam RUU Cipta Kerja pernah diujikan di MK,” ujar Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi KoDe Inisiatif Rahmah Mutiara di Kantor KoDe Inisiatif Jakarta, Kamis (5/3/2020). Baca Juga: Pencabutan Perda Lewat Perpres, Simak Putusan MK Ini!

 

Dia menilai masuknya pasal-pasal dengan sifat inkonstitusional dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KoDe Inisiatif membagi ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan MK itu dalam tiga kategori. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti. "Putusan MK tidak ditindaklanjuti dalam RUU Cipta Kerja atau norma-norma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan dalam RUU Cipta Kerja," kata Rahmah.

 

Kedua, tindak lanjut putusan MK bersifat parsial atau hanya sebagian yang diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. Ketiga, pasal yang telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dihidupkan kembali. "Muncul pasal-pasal zombie dimana pasal yang telah dibatalkan MK, dihidupkan kembali oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja," bebernya.

 

Beberapa putusan MK yang dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja. Salah satunya, Putusan MK 005/PUU-I/2003 terkait Pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatakan Pasal 44 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan (2) yang tidak diatur atau dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja.  

 

Selain itu, Putusan MK No.003/PUU-VIII/2010 terkait pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang membatalkan/menafsirkan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71, dan Pasal 75. Hanya Pasal 19 angka 22 dan Pasal 50 yang ditindaklanjuti.

 

“RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja inkonstitusional lantaran menghidupkan kembali pasal yang sudah tidak berlaku dalam putusan MK,” sebutnya.

Tags:

Berita Terkait