12 Kompetensi CHA yang Dinilai KY
Berita

12 Kompetensi CHA yang Dinilai KY

KY mengingatkan agar CHA yang lolos ke DPR tidak melakukan lobby politik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Aidul berpesan untuk CHA yang nantinya lolos seleksi KY, dan akan direkomendasikan kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test, agar tidak melakukan lobby politik. Ia mengingatkan proses fit and proper test merupakan forum politik dan bukan forum kompetensi, seperti KY. Maka, karena ini forum politik, para CHA yang diusulkan KY harus segera mempersiapkan diri.

 

“CHA tidak boleh melakukan lobby politik, karena akan merusak semua CHA tidak hanya satu CHA. Biarkan KY yang melakukan komunikasi kepada DPR bahwa CHA yang kita usulkan layak menjadi Hakim Agung,” kata dia.

 

Sebelumnya, pada akhir Mei lalu, Komisi III DPR menolak empat CHA yang diusulkan KY. Keempat CHA yang ditolak DPR itu adalah Ridwan Mansyur (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung); Matheus Samiaji (Hakim Tinggi Pengadian Tinggi Sulawesi Tengah); Cholidul Azhar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan), dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak). Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji seleksi untuk kamar perdata. Sementara Cholidul Azhar untuk kamar agama dan Sartono untuk  kamar tata usaha negara (TUN). Keputusan menolak diambil setelah 7 fraksi memberi penilaian seragam dengan menolak seluruhnya. Sementara tiga fraksi lainnya ada yang menerima 1 calon, ada pula semua calon. (Baca juga: Alasan DPR Tak Loloskan 4 CHA)

 

Jaja mengapresiasi  kunjungan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang meninjau proses wawancara terbuka seleksi calon hakim agung (CHA), Kamis (14/11) lalu di Auditorium KY, Jakarta. Hal itu sebagai bentuk kontrol DPR sebagai mitra kerja KY dalam mengukur objektivitas dan validitas KY dalam melakukan proses seleksi. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Aziz yang telah melakukan kontrol atas apa yang dilakukan KY dalam melakukan checks and balances kekuasaan kehakiman. Sebagai mitra," katanya.

 

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menyambut positif undangan KY untuk meninjau langsung proses wawancara terbuka seleksi CHA. Menurutnya, hasil tinjauan ini dapat menjadi bahan dalam melakukan fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI.

 

Sebelumnya, di sesi wawancara ini, hadir sebagai Tim Panelis yaitu Prof Bagir Manan dan Prof Siti Zuhro. Pewawancara yang merupakan negarawan ini akan menggali pemahaman CHA sejarah bangsa, dasar negara, serta mekanisme dan struktur sistem hukum Indonesia, serta isu-isu sosial di masyarakat.

 

Sementara Tim Panelis dari mantan hakim agung, yaitu H. Ahmad Kamil (kamar agama); Iskandar Kamil (kamar militer); Prof Mohammad Saleh (kamar Perdata); J. Djohansjah (kamar pidana); dan H.M. Hary Djatmiko (kamar tata usaha negara, khusus Pajak). Para panelis akan banyak bertanya soal kompetensi para calon, serta pengetahuan dan pemahaman hukum formil dan hukum materil terkait dengan pembidangan/kamarisasi hakim agung.

Tags:

Berita Terkait