12 Tokoh Minta Aturan Ambang Batas Presiden Dibatalkan
Berita

12 Tokoh Minta Aturan Ambang Batas Presiden Dibatalkan

Karena bertentangan dengan Pasal 6A dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Sebanyak 12 tokoh masyarakat yang dikuasakan melalui Indrayana Centre for Government Constitution and Society (Integrity) mendaftarkan kembali uji materi Pasal 222  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas permohonan uji materi tersebut diserahkan ke MK yang diwakili salah satu pemohon, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.

 

"Tadi sudah menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan, sesegera mungkin setelah MK kembali buka setelah libur Lebaran 2018," kata Hadar di Gedung MK Jakarta, Kamis (21/6/2018) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Aktivis Pemilu Turut Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

 

Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

 

Sebelumnya, permohonan uji materi ini telah didaftarkan ke MK secara daring atau online pada Selasa 13 Juni 2018 lalu. Adapun 12 tokoh yang tercatat sebagai pemohon yakni mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, mantan pimpinan KPU Hadar Nafis Gumay, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. 

 

Lalu, Direktur PuSaKo Universitas Andalas Feri Amsari, sutradara film Angga Dwimas Sasongko, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perludem Titi Anggraini, Hasan Yahya (profesional). Dan tiga orang akademisi yakni Faisal Basri, Rocky Gerung, dan Robertus Robert.

 

Hadar mengatakan para pemohon berpendapat Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD Tahun 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan tata cara pencalonan presiden terhadap UU di bawahnya. Karena itu, Pasal 222 UU Pemilu seharusnya dihapus atau dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 6A dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.   

 

"Pengaturan delegasi persyaratan capres ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan capres oleh parpol, sehingga Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur syarat capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945," kata Hadar.

 

Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

 

Selain itu, pemohon berpendapat syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya kebijakan tertutup pembuat undang-undang, bukan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Karenanya, pembuat UU tidak berwenang mengatur syarat pengusulan capres oleh parpol atau gabungan parpol sebagaimana termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu.  

 

Menurutnya, aturan ambang batas pencalonan presiden yang dilakukan berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya (Pemilu 2014) telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu/pilpres itu sendiri. Sebab, aturan itu lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal.

 

"Penghitungan ambang batas pencalonan presiden berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya adalah irasional (tidak masuk akal).”

 

"Kalaupun Pasal 222 UU Pemilu dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, tetapi potensi melanggar konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," katanya.

 

Seperti diketahui, pengujian Pasal 222 UU Pemilu pernah ditolak Mahkamah melalui putusan MK No. 53/PUU-XI/2017 pada 11 Januari 2018. Dalam putusannya, MK tetap mengacu pada putusan sebelumnya yakni putusan No. 51-52-53/PUU-VI/2008 yang tetap relevan. Baca Juga: MK Putuskan Seluruh Partai Politik Harus Verifikasi Faktual

 

Mahkamah beralasan ambang batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden sama sekali tidak dikaitkan dengan keberadaan norma UU yang mengatur tentang dipisahkannya penyeleggaraan pemilu legislatif dan pilpres. Disatukannya keduanya justru mewujudkan sistem pemerintahan yang ideal, sehingga mencegah praktik ciri-ciri presidensial. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Soal Ambang Batas dan Verifikasi Parpol)

 

Tidak hanya itu, adanya ambang batas pencalonan presiden mencerminkan legitimasi sosio-politik representasi masyarakat yang berbhineka. Dan Pasal 222 UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD dan tidak bersifat diskriminasi. Sebab, disebut diskriminasi apabila melakukan pembedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik dll.

 

Namun, dua dari sembilan hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait Pasal 222 UU Pemilu ini yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya, menilai aturan ambang batas memberi ketidakadilan pada partai politik baru yang tak bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden. Selain itu, ada kerancuan sistem presidensial dan parlementer. Menurutnya, seharusnya MK menghapus ambang batas presiden ini agar jumlah capres-cawapres pada pemilu 2019 akan lebih beragam daripada pemilu 2014.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info