14 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Ikuti Fit and Proper Test di DPR
Terbaru

14 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Ikuti Fit and Proper Test di DPR

Komisi XI akan mengumumkan kelulusan pada Senin, 11 April 2022.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Komisi XI DPR mulai melaksanakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner OJK, Rabu (6/4).
Komisi XI DPR mulai melaksanakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner OJK, Rabu (6/4).

Proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2026 sudah memasuki tahap uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper di Komisi XI DPR RI yang berlangsung pada Rabu (6/4) dan Kamis (7/4).

Berdasarkan data yang dihimpun Hukumonline, terdapat beberapa nama yang mengikuti gelombang pertama yaitu Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi, Mirza Adityaswara, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, Dian Ediana Rae, Ogi Prastomiyono, Federica Widyasari Dewi dan Hariyadi. 

Sedangkan pada gelombang kedua yaitu Inarno Djajadi, Doddy Zulverdi, Hoesen, Pantro Pander Silitonga, Hidayat Prabowo dan Sophia Issabella Watimena. Dalam proses ujian tersebut, masing-masing para calon menyampaikan materi mengenai persoalan industri jasa keuangan saat ini. Setelah menyampaikan paparan, para calon mendapat berbagai pertanyaan dari para anggota Komisi XI DPR sebagai bahan pertimbangan untuk kelulusan. Nantinya, Komisi XI akan mengumumkan kelulusan pada Senin (11/4).

Pada ujian gelombang pertama, beberapa poin yang jadi sorotan dalam rapat tersebut antara lain mengenai rekam jejak calon ketua yang dinilai tak memiliki rekam jejak untuk memimpin lembaga keuangan seperti OJK. Selain itu, independensi ketua dan calon anggota juga mendapat perhatian tersendiri oleh anggota Komisi XI. Seperti diketahui, UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK menyatakan bahwa OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. 

Baca:

Dalam artikel Hukumonline sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu mengatakan calon anggota DK OJK periode 2022-2027 terpilih harus mampu menjawab berbagai tantangan zaman dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Selain itu, mampu menelaah berbagai regulasi yang mengatur jabatan dan kelembagaan OJK. 

Baginya, sejumlah calon DK OJK terpilih nantinya tak hanya memiliki kecakapan dan kemampuan analisa. Tapi, mampu memadukan kepemimpinan lapangan yang bergerak cepat mencegah dan menindak berbagai dugaan pelanggaran dalam industri jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait