15 Isu yang Menimbulkan Sengketa Kontrak di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Utama

15 Isu yang Menimbulkan Sengketa Kontrak di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaku usaha diminta untuk mengedepankan komunikasi dalam sengketa kontrak, terutama yang bersifat administrasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Kemudian pelaku usaha harus melakukan sanggah jika ada masalah seperti evaluasi ulang, rebid, tender ulang atau gagal, melakukan pengaduan dan konsultasike APIP jika sanggah tidak ditanggapi, memaksimalkan rapat persiapan penunjukan penyedia dan rapat pelaksanaan kontrak, komunikasi pada saat pengendalian kontrak, melakukan justifikasi dan penyiapan dokumen pendukung dalam setiap proses, dan memanfaatkan LPS.

Jika terdapat keputusan yang keliru, pelaku usaha bisa mengambil langkah gugatan Perdata/TUN, dan tentu melakukan best effort dengan mentaati ketentuan, etika dan prinsip pengadaan mencapai tujuan pengadaan

Senior Counsel pada Hermawan Juniarto & Partners, Derryan Rahmat Putra, mengatakan terdapat dua jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Pasal 27 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hukumonline.com

Pertama, kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Kontrak ini terdiri dari lumpsum, kontrak payung, gabungan lumpsum dan harga satuan, terima jadi (turnkey), dan harga satuan. Dan kedua adalah kontrak pengadaan jasa konsultasi yang terdiri dari lumpsum, kontrak payung, dan waktu penugasan. Adapun kedua jenis kontrak ini memiliki ciri masing-masing.

Derryan mengingatkan kepada seluruh pihak yang berkontrak dalam pengadaan barang dan jasa untuk tidak langsung membawa perkara ke ranah litigasi ataupun arbitrase. Terutama untuk kesalahan atau kekeliruan dalam kontrak yang bersifat administrasi.

“Jangan sampai karena kesalahan yang sifatnya administrasi dan bisa diselesaikan, contoh judul perjanjian tidak sesuai dengan substansi, kita harus coba menggalakkan, maksudnya jangan sedikit-sedikit llitigasi misalkan pengadilan atau arbitrase. Jadi penyelesaian hal semacam ini bisa mengarah ke arah komunikasi antara kedua belah pihak, supaya secara substansi kontrak bisa dijalankan,” katanya.

Jika merujuk kepada Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lanjut Derryan, penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan penyedia dalam pelaksanaan kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak seperti mediasi dan konsolidasi, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan, sesuai dengan Pasal 85 ayat (1) Perpres 16/2018 dan Pasal 3 Peraturan LKPP 18/2018.

Tags:

Berita Terkait