15 Isu yang Menimbulkan Sengketa Kontrak di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Utama

15 Isu yang Menimbulkan Sengketa Kontrak di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaku usaha diminta untuk mengedepankan komunikasi dalam sengketa kontrak, terutama yang bersifat administrasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Namun, Derryan mengingatkan bahwa terdapat pengecualian terhadap sengketa kontrak pengadaan berdasarkan Pasal 4 Peraturan LKPP 18/2018, diantaranya sengketa yang berasal dari kontrak pengadaan yang sedang dilakukan penyidikan oleh pihak yang berwajib; dan/atau sengketa yang pernah atau sedang disidangkan di Pengadilan dan/atau Lembaga Arbitrase lainnya.

Kemudian terkait mitigasi risiko dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, terdapat tiga kategori risiko yang harus diperhatikan para pihak. Pertama, terkait perencanaan dan persiapan. Terdapat beberapa risiko seperti ekspektasi waktu atau biaya yang tidak realistis; ketidaksesuaian tata kelola pengadaan/kontrak yang ada; keterbatasan akses terhadap data/informasi yang diperlukan; keterlambatan proses persetujuan; dan ketidaktepatan memilih metode/pendekatan yang digunakan. Adapun mitigasi risikonya adalah dengan melakukan analisis mendalam pada setiap aspek untuk memastikan rencana tercapai dengan maksimal.

Kedua, risiko pelaksana pengadaan (pemilihan penyedia). Risiko yang mungkin timbul terkait hal ini adalah perubahan lingkup, kriteria dan/atau spesifikasi; ketidaksesuaian prosedur dan/atau tahapan; pengelolaan risiko yang tidak tepat; dan hasil pengadaan tidak mencerminkan nilai yang seharusnya.

Adapun mitigasi risikonya adalah dengann meminta pendapat para ahli hukum kontrak untuk menghindari adanya perbedaan persepsi tentang kontrak di antara PPK dengan Penyedia; memberikan pembekalan teknis kepada pekerja untuk menghindari tidak tercapainya kualitas dan volume pekerjaan yang disepakati dalam kontrak; dan mencantumkan spesifikasi barang dengan jelas dan lengkap dalam dokumen pemilihan dan lempiran kontrak.

Ketiga, kategori risiko dalam pelaksanaan kontrak. Risiko yang mungkin muncul adalah penyelesaian pekerjaan terlambat dari jadwal yang telah disepakati; penjaminan Bank; kualitas dan volume hasil pekerjaan kurang dari yang seharusnya; perubahan lingkup/teknologi yang tidak direncanakan; ketidaksesuaian klausul dalam Kontrak; perbedaan persepsi atas isi kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia; dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan penipuan (fraud).

Adapun mitigasi risiko yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan yang ketat dan terstruktur untuk memastikan penyediaan barang yang sesuai dari Penyedia, serta memberikan sosialisasi kepada stakeholder terkait untuk menghindari ketidakpahaman terhadap barang/pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Tags:

Berita Terkait