Dokumen Kontrak PBJ Seharusnya Terbuka
Berita

Dokumen Kontrak PBJ Seharusnya Terbuka

Keterbukaan perlu ditopang keakuratan data.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi keterbukaan informasi kontrak dalam PBJ. Ilustrator: HGW
Ilustrasi keterbukaan informasi kontrak dalam PBJ. Ilustrator: HGW

Komisi Informasi Pusat sedang mempersiapkan regulasi baru mengenai standar layanan informasi publik yang di dalamnya mengatur antara lain keterbukaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Hendra J. Kede, memperkirakan regulasi itu sudah masuk finalisasi dan kemungkinan diselesaikan beberapa pekan ke depan, sebelum dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Menurut Hendra, awalnya KIP ingin membuat peraturan lembaga tersendiri mengenai keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa. Belakangan, niat itu urung dijalankan. Kini, keterbukaan pengadaan barang dan jasa dimuat dalam regulasi standar layanan informasi publik. Salah satu yang menarik perhatian adalah kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pasal 1 angka 44 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan Kontrak PBJ sebagai perjanjian tertulis antara Pengguna Anggara, Kuasa Pengguna Anggara atau Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana swakelola. Dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dikenal beragam jenis kontrak yaitu kontrak lumsum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan, kontrak terima jadi (turnkey), dan kontrak payung. Sementara dalam kontrak pengadaan jasa konsultansi hanya dikenal jenis kontrak lumsum, waktu penugasan dan kontrak payung.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto, mendukung adanya regulasi yang menegaskan kontrak PBJ sebagai informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik. Ia berpendapat semua pemangku kepentingan diuntungkan jika ada keterbukaan kontrak. Salah satu manfaat bagi para pihak adalah mencegah terjadinya kongkalikong atau perbuatan yang mengarah pada korupsi selama proses PBJ.

“Dokumen kontrak pengadaan seharusnya terbuka,” kata Agus dalam webinar ‘Keterbukaan Informasi Pengadaan: Ekspektasi Publik dan Aspek Hukumnya’ yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kamis (27/8).

Keterbukaan informasi pengadaan semakin urgen mengingat praktik korupsi yang masih terus berjalan, sementara jumlah uang negara untuk proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah terus meningkat. Peningkatan itu dapat dilihat dari belanja kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. KPK telah melansir data: 70 persen kasus yang ditangani Komisi ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

(Baca juga: “Paket Komplit” Tersangka Korupsi Lampung Tengah).

Pengadaan barang dan jasa pemerintah memang sudah menggunakan perangkat teknologi informasi, sehingga mengurangi tatap muka antara Penyedia Barang/Jasa dengan pejabat pemerintah penyelenggara PBJ. Tetapi e-procurement dan sistem katalog tak menjamin hilangnya praktik korupsi. Peluang korupsi ditemukan dalam seluruh proses PBJ, termasuk sejak perencanaan. Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik membuktikan korupsi sudah terjadi sejak perencanaan, bahkan sudah berkali-kali ditemukan sistem ijon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait