“Kalau semua dibawa ke pidana tanpa melihat konteks medisnya, ini berbahaya. Dokter bisa defensif, bahkan takut mengambil tindakan. Pada akhirnya yang dirugikan juga masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, dia mendorong penguatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang lebih kontekstual terhadap karakter perkara medis. Pendekatan litigasi, khususnya pidana, perlu menjadi opsi terakhir. Selain itu, lembaga disiplin profesi harus diperkuat sebagai pintu awal dalam penanganan sengketa medis, agar memastikan hanya kasus yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran saja yang diproses lebih lanjut.
“Kalau dari awal sudah jelas tidak ada pelanggaran disiplin, harusnya tidak perlu lanjut ke pidana. Ini yang harus dibenahi, supaya ada kepastian hukum bagi dokter sekaligus perlindungan bagi pasien,” ungkapnya.
Momentum 15 tahun SIP Law Firm pada akhirnya dinilai tidak hanya menjadi perayaan perjalanan institusi, tetapi juga pengingat bahwa reformasi dalam penyelesaian sengketa medis masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak untuk diselesaikan.
















