Hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan menjadi sektor yang penting untuk dibahas di tengah perkembangan bisnis saat ini. Pasalnya, dengan memahami hukum PKPU dan kepailitan, pelaku bisnis selaku kreditor dan debitor dapat memahami hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan berlaku.
“Kami pilih tema ini karena melihat survei dari Hukumonline sendiri ternyata case jumlah PKPU meningkat lebih dari 100 dari 2022 ke 2023. Meski kepailitan secara jumlah turun tapi bukan berarti menurun karena bisa jadi jumlah PKPU tersebut sudah mengarah pailit,” ujar Partner SIP Law Firm, R Yudha Triarianto Wasono dalam Roundtable Discussion “Navigating the Storm: Bankruptcy & PKPU Insights for Creditor and Debtors” dalam gelaran In-House Counsel Summit and Awards 2024 di Nusa Dua, Bali, Kamis (17/10/2024).
Dia menjelaskan hal pertama untuk dipahami mengenai syarat-syarat pailit. Seperti keharusan ada 2 atau lebih kreditor, utang telah jatuh tempo dan tak terbayar. Selain itu, adanya pembuktian sederhana atau prima facie evidence. Yudha memaparkan Pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai seluruh harta benda debitor menjadi jaminan pelunasan utang.
Serta Pasal 1132 KUHPerdata mengenai pendahuluan hak kreditor preferen. Dalam proses kepailitan, penting dipahami terdapat profesi kurator yang mengurus dan membereskan harta debitor pailit. Kemudian, ada juga hakim pengawas yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut.
Baca juga:
- Pangkas Birokrasi Ribet: Urgensi Transformasi Digital Bidang Hukum
- In-House Counsel Perlu Pengembangan Berkelanjutan Menunjang Kemudahan Bekerja
- Menjawab Tantangan Profesi Legal In-House Counsel dalam Dunia Bisnis

Suasana Roundtable Discussion bertema “Navigating the Storm: Bankruptcy & PKPU Insights for Creditor and Debtors” pada gelaran In House Counsel Summit and Awards 2024 di Nusa Dua, Bali, Kamis (17/10/2024). Foto: RES
Yudha menjelaskan terdapat konsekuensi kepailitan bagi para pihak atas kepailitan yang terjadi. Bagi debitor akan kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya. Sementara semua tindakan debitor yang terbit sesudah putusan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit.
















