Sedangkan segala pelaksanaan penetapan pengadilan terkait harta pailit harus dihentikan seketika. Konsekuensi berikutnya, semua penyitaan yang telah dilakukan terhadap harta pailit menjadi hapus. Kemudian tindakan gijzeling terhadap debitor pailit dapat dihentikan. Serta debitor tidak dapat dikenakan uang paksa dan terdapat beberapa konsekuensi lainnya.
Sementara itu, bagi kreditor terdapat konsekuensi antara lain pembayaran utang yang dapat ditagih dapat dibatalkan apabila permohonan pailit terhadap debitor sudah didaftarkan, tuntutan hak/kewajiban harus diajukan melalui kurator untuk dicocokkan hingga gugatan terhadap debitor demi hukum gugur sejak putusan pailit.
Empat tahapan
Selanjutnya, pada proses PKPU setidaknya terdapat empat tahapan. Pertama, berlakunya PKPU Sementara selama 45 hari pertama sejak putusan PKPU diputus oleh Pengadilan Niaga. Kedua, penunjukan pengurus dan hakim pengawas untuk mengurus dan mengawasi jalannya PKPU.
Ketiga, para kreditor akan mengajukan tagihannya kepada debitor dan akan diverifikasi oleh debitor. Keempat, debitor diberikan kesempatan untuk memberikan rencana perdamaian kepada para kreditornya. Setelah melewati proses tersebut, maka memasuki tahapan PKPU tetap.
“Apabila dalam waktu 45 hari tersebut rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitor belum disetujui oleh para kreditor, maka atas persetujuan para kreditor, debitor dapat meminta untuk diperpanjang masa PKPU-nya sampai dengan maksimal 270 hari, dan statusnya berubah dari PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap,” papar Yudha.

Senior Associate SIP Law Firm, Rekyono Dihatmojo. Foto: RES
Dalam kesempatan sama, Senior Associate SIP Law Firm, Rekyono Dihatmojo menyampaikan adanya proses perjanjian damai atau homologasi. Terdapat kondisi perjanjian perdamaian dapat diterima seperti yang diatur dalam Pasal 281-283 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Misalnya, adanya persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui. Atau, sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Kemudian, persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir. Serta mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Jika perjanjian perdamaian ditolak, menurut Rekyono pengadilan wajib menyatakan debitor tersebut pailit.
















