Hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan menjadi sektor yang penting untuk dibahas di tengah perkembangan bisnis saat ini. Pasalnya, dengan memahami hukum PKPU dan kepailitan, pelaku bisnis selaku kreditor dan debitor dapat memahami hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan berlaku.
“Kami pilih tema ini karena melihat survei dari Hukumonline sendiri ternyata case jumlah PKPU meningkat lebih dari 100 dari 2022 ke 2023. Meski kepailitan secara jumlah turun tapi bukan berarti menurun karena bisa jadi jumlah PKPU tersebut sudah mengarah pailit,” ujar Partner SIP Law Firm, R Yudha Triarianto Wasono dalam Roundtable Discussion “Navigating the Storm: Bankruptcy & PKPU Insights for Creditor and Debtors” dalam gelaran In-House Counsel Summit and Awards 2024 di Nusa Dua, Bali, Kamis (17/10/2024).
Dia menjelaskan hal pertama untuk dipahami mengenai syarat-syarat pailit. Seperti keharusan ada 2 atau lebih kreditor, utang telah jatuh tempo dan tak terbayar. Selain itu, adanya pembuktian sederhana atau prima facie evidence. Yudha memaparkan Pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai seluruh harta benda debitor menjadi jaminan pelunasan utang.
Serta Pasal 1132 KUHPerdata mengenai pendahuluan hak kreditor preferen. Dalam proses kepailitan, penting dipahami terdapat profesi kurator yang mengurus dan membereskan harta debitor pailit. Kemudian, ada juga hakim pengawas yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut.
Baca juga:
- Pangkas Birokrasi Ribet: Urgensi Transformasi Digital Bidang Hukum
- In-House Counsel Perlu Pengembangan Berkelanjutan Menunjang Kemudahan Bekerja
- Menjawab Tantangan Profesi Legal In-House Counsel dalam Dunia Bisnis

Suasana Roundtable Discussion bertema “Navigating the Storm: Bankruptcy & PKPU Insights for Creditor and Debtors” pada gelaran In House Counsel Summit and Awards 2024 di Nusa Dua, Bali, Kamis (17/10/2024). Foto: RES
Yudha menjelaskan terdapat konsekuensi kepailitan bagi para pihak atas kepailitan yang terjadi. Bagi debitor akan kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya. Sementara semua tindakan debitor yang terbit sesudah putusan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit.
Sedangkan segala pelaksanaan penetapan pengadilan terkait harta pailit harus dihentikan seketika. Konsekuensi berikutnya, semua penyitaan yang telah dilakukan terhadap harta pailit menjadi hapus. Kemudian tindakan gijzeling terhadap debitor pailit dapat dihentikan. Serta debitor tidak dapat dikenakan uang paksa dan terdapat beberapa konsekuensi lainnya.
Sementara itu, bagi kreditor terdapat konsekuensi antara lain pembayaran utang yang dapat ditagih dapat dibatalkan apabila permohonan pailit terhadap debitor sudah didaftarkan, tuntutan hak/kewajiban harus diajukan melalui kurator untuk dicocokkan hingga gugatan terhadap debitor demi hukum gugur sejak putusan pailit.
Empat tahapan
Selanjutnya, pada proses PKPU setidaknya terdapat empat tahapan. Pertama, berlakunya PKPU Sementara selama 45 hari pertama sejak putusan PKPU diputus oleh Pengadilan Niaga. Kedua, penunjukan pengurus dan hakim pengawas untuk mengurus dan mengawasi jalannya PKPU.
Ketiga, para kreditor akan mengajukan tagihannya kepada debitor dan akan diverifikasi oleh debitor. Keempat, debitor diberikan kesempatan untuk memberikan rencana perdamaian kepada para kreditornya. Setelah melewati proses tersebut, maka memasuki tahapan PKPU tetap.
“Apabila dalam waktu 45 hari tersebut rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitor belum disetujui oleh para kreditor, maka atas persetujuan para kreditor, debitor dapat meminta untuk diperpanjang masa PKPU-nya sampai dengan maksimal 270 hari, dan statusnya berubah dari PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap,” papar Yudha.

Senior Associate SIP Law Firm, Rekyono Dihatmojo. Foto: RES
Dalam kesempatan sama, Senior Associate SIP Law Firm, Rekyono Dihatmojo menyampaikan adanya proses perjanjian damai atau homologasi. Terdapat kondisi perjanjian perdamaian dapat diterima seperti yang diatur dalam Pasal 281-283 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Misalnya, adanya persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui. Atau, sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Kemudian, persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir. Serta mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Jika perjanjian perdamaian ditolak, menurut Rekyono pengadilan wajib menyatakan debitor tersebut pailit.
















