17 Industri Pionir yang Berhak Dapat Tax Holiday
Utama

17 Industri Pionir yang Berhak Dapat Tax Holiday

Demi menarik investasi, pemerintah rela “pangkas” pajak industri pionir hingga 100 persen.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Aturan baru tersebut juga mengatur skema jangka waktu perusahaan berhak mendapat tax holiday. Misalnya, bagi investor baru yang berencana investasi sebesar Rp 500 miliar-Rp 1 triliun berhak mendapat tax holiday hingga 5 tahun. Kemudian, investasi dari Rp 1-5 triliun mendapatkan tax holiday hingga 7 tahun. Selanjutnya, investasi Rp 5-15 triliun mendapatkan tax holiday hingga 10 tahun. Lalu, investasi Rp 15-30 triliun mendapatkan jangka waktu tax holiday hingga 15 tahun. Terakhir, investasi minimal Rp 30 triliun berhak mendapatkan jangka waktu tax holiday hingga 20 tahun.

 

Robert menjelaskan pihaknya akan memantau secara intensif perkembangan investasi yang diajukan guna mendapatkan tax holiday. Bagi perusahaan yang realisasi investasinya tidak sesuai dengan rencana, pemerintah mengancam bakal membatalkan insentif pajak tersebut.

 

“Kami akan pantau realisasinya seperti apa. Kalau ternyata realisasi investasinya kurang dari 30 persen dari target, maka akan kami batalkan (tax holiday). Namun, kami akan memberi room (ruang) bagi investor untuk mengetahui penyebabnya,” kata Robert. Baca Juga: BKPM Pangkas Waktu Pengurusan Tax Holiday dan Tax Allowance

 

Selain penetapan tax holiday, pemerintah juga mempercepat restitusi atau pengembalian lebih pembayaran pajak. Dalam aturan baru ini, pembayaran yang berhak mendapat restitusi dipercepat hingga 900 persen, dengan nilai restitusi maksimal Rp 100 juta untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Non-Karyawan dari sebelumnya Rp 10 juta. Nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar untuk PPh WP Badan dari sebelumnya Rp 100 juta. Kemudian, nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar untuk PPN Pengusaha Kena Pajak dari sebelumnya Rp 100 juta.

 

“Penyederhanaan atau percepatan pemberian restitusi dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi dengan penelitian yang sederhana. Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada WP yang memenuhi persyaratan tertentu dan merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang ditetapkan Menteri Keuangan,” kata Robert.

 

Dia berharap dengan kebijakan percepatan restitusi ini diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan yang ditanggung perusahaan. “Kami harapkan menurunkan cost compliance karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaaan dan diharapkan kebijakan ini meningkatkan cash flow dan likuiditas perekonomian,” katanya. Baca Juga: Menkeu Terbitkan Tiga Kebijakan Penyederhanaan Pajak, Begini Isinya

Tags:

Berita Terkait