2 Badan Khusus Kegiatan Sekuritisasi Pengelola Instrumen dan Perwalian
Terbaru

2 Badan Khusus Kegiatan Sekuritisasi Pengelola Instrumen dan Perwalian

Baik badan pengelola instrumen keuangan dan pengelola dana perwalian wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat memulai kegiatan usahanya sejak memperoleh izin usaha dari OJK.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, pengelola trustee mempunyai kewenangan dan tugas untuk mengelola, menggunakan dan atau melepas aset sesuai dengan tugas khusus yang dibebankan kepadanya berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 dan peraturan pelaksanaannya.


“Untuk itu pada bagian transfer alat, SPV dicatat sebagai kekayaan badan pengelola instrumen keuangan sebagai pemilik tercatat untuk kepentingan penerima manfaat. Sedangkan trustee transfer alatnya dicatat sebagai pemilik tercatat untuk kepentingan penerima manfaat,” imbuhnya.

Baik badan pengelola instrumen keuangan dan pengelola dana perwalian wajib memperoleh izin usaha dari OJK dan dapat memulai kegiatan usahanya sejak memperoleh izin usaha dari OJK.

Dalam hal SPV maupun trustee melakukan kegiatan di bidang atau sektor yang menjadi kewenangan di luar OJK, SPV dan atau trustee wajib memperoleh izin dari otoritas yang membawahi instrumen atau layanan yang menjadi kegiatan usaha sesuai dengan kewenangannya, dan dapat memulai kegiatan usahanya sejak memperoleh izin.

Tags:

Berita Terkait