Mengenal Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia
Terbaru

Mengenal Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia

Lembaga penunjang memiliki beragam tugas, mulai dari membantu administrasi, menilai instrumen investasi hingga mengawasi jalannya transaksi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES

Aktivitas pasar modal diawasi oleh beberapa kelembagaan agar stabilitas dan kelancaran transaksi dalam pasar modal terjamin. Pemerintah maupun swasta telah membentuk beberapa lembaga penunjang dalam pasar modal.

Lembaga penunjang tersebut memiliki beragam tugas mulai dari membantu administrasi, menilai instrumen investasi hingga mengawasi jalannya transaksi. Lembaga penunjang pasar modal adalah pihak yang aktif dalam menjalankan aktivitas pasar modal sehingga terciptanya stabilitas dan kelancaran transaksi perdagangan. 

Kemudian, badan-badan tersebut memiliki tugas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat umum. Transaksi jual-beli dalam pasar modal berpengaruh terhadap kondisi ekonomi di Indonesia secara umum, sehingga tidak heran jika beragam transaksi di dalamnya diawasi oleh lembaga-lembaga keuangan tertentu.

Baca Juga:

Berikut kelembagaan yang ada dalam pasar modal, yaitu:

  1. Otoritas Jasa Keuangan

OJK merupakan lembaga institusi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi berbagai transaksi atau aktivitas yang terjadi di pasar modal. OJK secara keseluruhan mengawasi berbagai transaksi keuangan yang terjadi di Indonesia. Dalam pasar modal, OJK memiliki fungsi di antaranya menyusun regulasi yang berkaitan dengan pasar modal hingga membina dan mengawasi berbagai aktivitas di pasar modal. OJK juga akan menjadi lembaga yang akan menangani berbagai pelanggaran dalam pasar modal termasuk pasar modal syariah di Indonesia.

  1. Bank Kustodian

Bank Kustodian atau Kustodian Sentral Efek merupakan badan yang menerima harta dan menyimpan, mendistribusikan hingga menyelesaikan berbagai transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia. Fungsi Kustodian Sentral Efek dalam pasar modal tertuang dalam UU No. 8 tahun 1995.

  1. Wali Amanat

Wali amanat merupakan wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal yang berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini juga berperan seperti layaknya advokat yang bisa mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan apabila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait