2 Regulasi Penghambat Penerapan Energi Baru Terbarukan Versi BPHN
Berita

2 Regulasi Penghambat Penerapan Energi Baru Terbarukan Versi BPHN

Ketentuan dalam dua regulasi tersebut bisa menghambat target capaian bauran Energi Terbarukan di sektor ketenagalistrikan sebagaimana Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 22 Tahun 2017.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
FGD (Focus Group Discussion) Temuan Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Ketenagalistrikan yang digelar pada 17-18 Juli di Hotel Veranda, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
FGD (Focus Group Discussion) Temuan Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Ketenagalistrikan yang digelar pada 17-18 Juli di Hotel Veranda, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Sulitnya pelaksanaan ketentuan yang mewajibkan setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk memiliki Sertifikat Laik Operasi/SLO, hingga persoalan terhambatnya pemanfaatan Energi Terbarukan bagi pembangkitan tenaga listrik menjadi dua Permasalahan krusial yang mengemuka dalam FGD (Focus Group Discussion) Temuan Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Ketenagalistrikan yang digelar dua hari pada 17-18 Juli di Hotel Veranda, Jakarta Selatan.

 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Liestiarini Wulandari, mengatakan merujuk Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, diatur setiap kewajiban pemanfaatan tenaga listrik wajib memiliki SLO. 

 

“Kewajiban ini tidak hanya terbatas bagi industri melainkan bagi rumah tangga, baik yang menggunakan tegangan tinggi, menengah maupun rendah,” kata Lies dalam rilis yang diterima hukumonline, Senin (23/7).

 

Pasal 44 UU 30/2009:

(4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi

 

Pasal 46 PP 14/2012:

  1. Instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
  2. Untuk memperoleh sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi.
  3. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
  4. Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik.
  5. Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik yang dapat ditunjuk oleh Menteri, gubernur atau bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengenai kelaikan operasi.
  6. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi.
  7. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik dan ditetapkan oleh Menteri.
  8. Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai instalasi tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pemerintah sendiri telah menentukan standar pembangunan dan pemasangan listrik serta jasa konsultan kelistrikan terakreditasi. Namun, lanjut Lies, masyarakat pengguna tenaga listrik masih belum mengetahui mengenai kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

 

“Tantangan lain yang dihadapi adalalah belum tersosialisasinya badan usaha yang terakreditasi dan telah bersertifikat SLO sekalipun telah dipublikasikan melalui laman resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,” ujar Lies. 

 

(Baca Juga: Regulasi Labil Ganggu Iklim Investasi di Sektor EBT)

 

Dalam diskusi, turut mencuat isu terkait dengan implementasi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Menurut Lies, ketentuan tersebut menghambat target capaian bauran Energi Terbarukan di sektor ketenagalistrikan sebagaimana Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. 

 

Padahal, pencapaian bauran Energi Terbarukan tersebut membutuhkan investasi yang sangat besar mencapai triliunan rupiah yang tidak mungkin jika tidak mengikutsertakan sektor swasta. Namun, di sisi lain, Kementerian ESDM memiliki pandangan bahwa Permen Nomor 50 Tahun 2017 merupakan solusi bagi kelemahan pelaksanaan penyediaan Energi Terbarukan di sektor ketenagalistrikan yang selama ini banyak yang mangkrak dan membuat beban yang berat bagi PLN.

 

“Permen ESDM ini dianggap mengakibatkan usaha energi terbarukan menjadi tidak bankable bagi pelaku usaha energi terbarukan, karena menentukan skema penentuan tarif listrik yang berdasarkan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) Pembangkitan setempat dan pola (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT ini,” kata Lies.

 

(Baca Juga: Insentif untuk Energi Terbarukan Dinilai Mendesak)

 

Patut diketahui, FGD yang yang diselenggarakan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertujuan untuk membahas masalah hukum di sektor ketenagalistikan sebagai bahan rujukan bagi perumusan rekomendasi Pokja.

 

Tim Pokja diketuai oleh Dr. Tri Hayati dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dengan anggota dari Biro Hukum Kementerian ESDM, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, PT PLN (Persero), Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian dan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN.

 

Sebelumnya saat rapat kerja yang diadakan di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (19/7) lalu, pemerintah bersikeras tetap menjalankan komitmen target bauran energi baru terbarukan (EBT) yang sebesar 23% pada tahun 2025. "Komitmen 23% itu kita tidak ubah sampai hari ini, yaitu tetap di tahun 2025," demikian dituturkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di depan anggota Komisi VII DPR seperti dilansir Kementerian ESDM.

 

Komposisi Bauran EBT sebesar 23%, jelas Jonan, terdiri dari sektor pembangkit tenaga listrik dan juga di sektor transportasi. Sampai saat ini, komposisi bauran EBT, khususnya pembangkit listrik, baru mencapai 13%, karena itu menurutnya, mencapai target 23% bukanlah suatu hal yang mudah.

 

"Menurut saya tidak mudah untuk mencapai 23%. Sekarang ada beberapa hal yang sudah dijalankan yang harapannya nanti mencapai lebih dari 20%," ujar Jonan.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info