2018, Kejaksaan di Jakarta Berhasil Tagih Tunggakan Iuran JKN Rp 3,6 Miliar
Berita

2018, Kejaksaan di Jakarta Berhasil Tagih Tunggakan Iuran JKN Rp 3,6 Miliar

Tahun 2018, BPJS Kesehatan sudah menerbitkan 3.224 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Kejaksaan seluruh Indonesia dengan total piutang berhasil diselamatkan Rp26 miliar yang dinilai masih minim.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Warih mengatakan pada prinsipnya kejaksaan di Jakarta mentargetkan tingkat keberhasilan membantu BPJS Kesehatan menegakan kepatuhan sebesar 100 persen. Upaya ini masih terus berproses. Setelah menerima SKK dari BPJS Kesehatan, kejaksaan mengundang badan usaha yang bersangkutan untuk memberi penjelasan. Selaras itu, pihak kejaksaan memberi pemahaman pentingnya program JKN sebagai bagian dari program nasional yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

 

Dari berbagai badan usaha yang diundang, Warih mengatakan mereka relatif patuh untuk menunaikan kewajibannya. Kejaksaan mengutamakan proses ini untuk dilakukan secara nonlitigasi. Jika masuk litigasi maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang panjang. “JKN ini adalah program nasional yang perlu didukung semua pihak, oleh karena itu segala aturannya harus dipatuhi,” pintanya.

 

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar meminta seluruh direksi badan usaha swasta dan BUMN/BUMD skala besar, menengah, dan kecil paling harus mendaftarkan dan membayar iuran seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN paling lambat 1 Januari 2015. Tapi, per 31 Januari 2019 jumlah peserta pekerja penerima upah (PPU) dari badan usaha swasta dan BUMN yang aktif membayar iuran hanya 13.921.562 jiwa. Jika ditambah keluarganya, jumlah PPU itu jumlahnya 32.670.613 jiwa.

 

Jumlah PPU dari PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-PNS serta keluarganya sebanyak 17.227.439 jiwa. Mengacu data tersebut jumlah total PPU mencapai 20,3 juta pekerja atau 38 persen dari seluruh pekerja di sektor formal.

 

Berdasarkan pengaduan yang diterima BPJS Watch, masih banyak pekerja outsourcing yang belum menjadi peserta JKN. Ada juga perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya pada program Jamkesda yang dibiayai APBD. Selain itu, pekerja sektor mikro belum banyak yang menjadi peserta JKN dengan alasan upahnya masih di bawah upah minimum. Masalah kepesertaan PPU swasta dan BUMN/BUMD ini akan menghambat target pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau mencakup 95 persen penduduk pada akhir 2019.

 

Masalah lain PPU swasta dan BUMN/BUMD, menurut Timboel tidak sedikit badan usaha yang menunggak iuran. Berdasarkan laporan per 30 November 2018, jumlah tunggakan iuran JKN dari PPU swasta dan BUMN sebanyak Rp325 miliar dari total tunggakan iuran sebesar Rp3,24 triliun. Besaran tunggakan ini jumlahnya terus naik, tercatat per 31 Januari 2019 jumlah tunggakan iuran PPU swasta dan BUMN sampai Rp334,72 miliar dari total Rp3,37 triliun.

 

Timboel mengingatkan, ada instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan dan tidak membayar iuran pekerjanya. Pengenaan sanksi ini telah diatur dalam PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait