Kalangan Penyintas Kanker Desak Kepmenkes Fornas Ini Direvisi
Utama

Kalangan Penyintas Kanker Desak Kepmenkes Fornas Ini Direvisi

Agar obat kanker jenis bevacizumab kembali dimasukan dalam Kepmenkes tentang Formularium Nasional, sehingga obat ini bisa dijamin program JKN.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tergolong komprehensif. UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan manfaat jaminan kesehatan bersifat perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

 

Lebih lanjut Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjelaskan manfaat jaminan kesehatan itu terdiri atas manfaat medis dan nonmedis. Manfaat medis itu diberikan kepada peserta sesuai indikasi medis dan standar pelayanan serta tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta.

 

Sedangkan manfaat nonmedis diberikan berdasarkan iuran peserta. Beragam jenis obat yang dijamin JKN termaktub dalam Formularium Nasional (Fornas). Selama ini program JKN menjamin pelayanan kesehatan untuk peserta yang mengidap penyakit kanker termasuk obat dan bahan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis. Namun, kalangan penyintas kanker menduga ada obat kanker yang tidak lagi dijamin JKN karena sudah dikeluarkan dari daftar Fornas.

 

Ketua Umum Cancer Information & Support Center (CISC), Aryanthi Baramuli Putri, mengaku 95 persen anggotanya merupakan penderita kanker. Kalangan penyintas kanker ini kecewa karena pemerintah ternyata mencabut obat jenis bevasizumab dan memperketat penjaminan obat setuksimab. Kebijakan tertuang dalam Kepmenkes No.HK.0107/Menkes/707/2018 tentang perubahan atas Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Fornas.

 

Sebelum Kepmenkes itu terbit, kata Aryanthi, organisasinya sempat menghadiri undangan Kementerian Kesehatan yang intinya menjelaskan kedua obat itu dinilai tidak efektif. Bevasizumab dan setuksimab selama ini digunakan untuk obat kanker kolorektal metastatik (usus besar). Kanker usus ini termasuk 4 besar jenis kanker yang banyak ditemui di masyarakat.

 

Mengingat Kepmenkes ini berlaku mulai 1 Maret 2019, sejak saat itu obat bevasizumab tak lagi dijamin program JKN. Sementara setukzimab yang dijamin JKN hanya untuk kanker kepala dan leher. “Kami mendesak aturan ini direvisi agar kedua obat kanker itu djamin kembali seperti sebelumnya,” kata Aryanthi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/2/2019). Baca Juga: Terbit Aturan Urun Biaya JKN, Begini Mekanismenya

 

Senada, Sekjen Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI), Hamid Rochanan mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Kemenkes Fornas ini. Menurutnya kedua obat kanker itu sangat penting untuk melakukan tindakan medis berupa targeted therapy bagi penderita kanker usus besar. “Jika penderita kanker tidak diberikan terapi dan obat ini, maka dia akan sakit-sakitan terus karena sel kanker yang ada di tubuhnya tidak ada yang menekan,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait