Kalangan Penyintas Kanker Desak Kepmenkes Fornas Ini Direvisi
Utama

Kalangan Penyintas Kanker Desak Kepmenkes Fornas Ini Direvisi

Agar obat kanker jenis bevacizumab kembali dimasukan dalam Kepmenkes tentang Formularium Nasional, sehingga obat ini bisa dijamin program JKN.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Hamid mengatakan pihaknya sudah mengingatkan dan meminta Kementerian Kesehatan memasukan kembali bevasizumab dan setuksimab dalam fornas. Jika dianggap membebani pembiayaan JKN, pemerintah semestinya punya solusi, misalnya memperketat penggunaannya. Hamid menegaskan tidak ada obat selain bevasizumab dan setuksimab yang bisa digunakan untuk targeted therapy.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan pemerintah seharusnya belajar dari penghapusan obat kanker trastuzumab yang berujung gugatan yang dilayangkan penyintas kanker ke pengadilan pada pertengahan 2018. Untungnya, perkara itu berujung damai dan obat trastuzumab sampai saat ini masih dijamin program JKN. Gugatan serupa menurut Timboel potensi akan terjadi jika pemerintah tetap mencabut bevasizumab dari daftar fornas.

 

Menurutnya, dihapusnya becavizumab dari daftar fornas tidak akan menyelesaikan masalah defisit yang dialami JKN. Pelayanan untuk penyakit cancer yang dibayar BPJS Kesehatan pada 2018 baik untuk rawat jalan dan rawat inap totalnya sekitar Rp2,9 triliun. Dia menilai kebijakan ini dapat dikategorikan penurunan manfaat bagi peserta JKN. Seharusnya, kata dia, sebelum menurunkan manfaat, pemerintah melakukan upaya lain, misalnya menaikan besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

 

“Menurunkan manfaat untuk peserta itu harusnya menjadi pilihan terakhir,” tegasnya. Baca Juga: Inilah 12 Ketentuan dalam Perpres Jaminan Kesehatan yang Perlu Dicermati

 

Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal membenarkan becavizumab tidak masuk dalam daftar fornas per 1 Maret 2019. Setuksimab masih dijamin JKN karena tercantum dalam fornas, tapi dengan sejumlah restriksi baru. Namun, dia meminta agar masyarakat peserta program JKN tak perlu khawatir. Sebab, masih ada obat jenis lain yang bisa digunakan sebagaimana tercantum dalam fornas seperti fluorourasil, irinotekan, kapesitabin, oksaliplatin, dan kalsium folinat.

 

”Jadi pasien masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standar dan/atau radioterapi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait