Tiga Kondisi Ini Perlu Dicermati Peserta JKN
Utama

Tiga Kondisi Ini Perlu Dicermati Peserta JKN

Pengaturan teknis administrasi kepesertaan JKN ketika pendaftaran bayi baru lahir, PHK, dan penghentian sementara kepesertaan bagi peserta yang berada di luar negeri.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS. Foto: RES
Layanan BPJS. Foto: RES

Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan untuk menerbitkan peraturan turunan.

 

Sebagai badan penyelenggara Jamina Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan telah menindaklanjuti amanat Perpres No.82 Tahun 2018 ini dengan menerbitkan sejumlah peraturan antara lain Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan BPJS Kesehatan yang diundangkan 18 Desember 2018 itu mengatur teknis administrasi kepesertaan JKN.

 

Sedikitnya, ada 3 ketentuan yang perlu dicermati peserta JKN. Pertama, pendaftaran bayi baru lahir. Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2018 mewajibkan peserta JKN untuk mendaftarkan bayinya yang baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) karena bayinya yang baru dilahirkan secara otomatis menjadi peserta PBI.

 

Pendaftaran bayi baru lahir ini dapat dilakukan dengan cara melaporkan kepada BPJS Kesehatan melalui kantor cabang atau kantor kabupaten/kota atau unit pelayanan lain yang ditentukan BPJS Kesehatan. Selain itu, bisa juga melalui mobile customer service. Pelaporan dilakukan dengan menunjukan identitas kepesertaan atau nomor induk kependudukan (NIK) ibu kandung atau nomor kartu keluarga (KK). Dalam pelaporan itu, perlu disertakan surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan (faskes) atau tenaga penolong persalinan.

 

“Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilairkan,” demikian bunyi Pasal 26 ayat (7) Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2018.

 

Kedua, kepesertaan dan penjaminan peserta kategori pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada prinsipnya peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak PHK tanpa membayar iuran. Manfaat ini mencakup peserta PPU dan anggota keluarganya yang telah didaftarkan oleh pemberi kerja.

 

Tapi PHK yang dimaksud harus memenuhi salah satu kriteria yang sudah ditetapkan yakni PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial (PHI); PHK karena penggabungan perusahaan; PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian; atau PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan; dan tidak mampu bekerja.

Tags:

Berita Terkait