Tiga Kondisi Ini Perlu Dicermati Peserta JKN
Utama

Tiga Kondisi Ini Perlu Dicermati Peserta JKN

Pengaturan teknis administrasi kepesertaan JKN ketika pendaftaran bayi baru lahir, PHK, dan penghentian sementara kepesertaan bagi peserta yang berada di luar negeri.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Untuk penghentian sementara kepesertaan, peserta atau pemberi kerja bisa melapor melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat. Laporan ini dilakukan dengan menyertakan salinan visa peserta dan/atau anggota keluarga; data anggota keluarga yang tinggal di luar negeri; izin tinggal di luar negeri; surat tugas belajar; surat tugas bekerja; surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja; atau surat pemberitahuan dari sponsor.

 

Terbit 4 aturan turunan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan BPJS Kesehatan sudah menerbitkan 4 peraturan turunan Perpres No.82 Tahun 2018. Pertama, Peraturan BPJS Kesehatan No.5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran. Kedua, Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan.

 

Ketiga, Peraturan BPJS Kesehatan No.7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan. Keempat, Peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat.

 

Dari Peraturan BPJS Kesehatan itu menurut Iqbal ada banyak ketentuan baru yang perlu diperhatikan peserta JKN. “Misalnya, dalam Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2018 ada ketentuan mengenai pendaftaran bayi baru lahir, penjaminan peserta PHK, dan penghentian sementara kepesertaan bagi peserta yang berada di luar negeri,” kata Iqbal ketika dihubungi, Selasa (26/3/2019).

 

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menyoroti ketentuan peserta PHK sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2018. Menurutnya, pelaporan terhadap peserta PPU yang mengalami PHK harusnya tidak hanya dilakukan oleh pemberi kerja, tapi juga pekerja. “Ini yang menyusahkan pekerja, harusnya pekerja juga bisa lapor,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait