Menkeu Ingatkan Pentingnya Data Sebagai Basis Kebijakan JKN
Utama

Menkeu Ingatkan Pentingnya Data Sebagai Basis Kebijakan JKN

Setiap kebijakan yang diterbitkan untuk membangun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus berbasis bukti dan data. Namun, penyajian data sampel ini mesti memperhatikan kerahasiaan data pribadi peserta.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama jajaran Direksi BPJS Kesehatan saat peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (25/2). Foto: Humas BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama jajaran Direksi BPJS Kesehatan saat peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (25/2). Foto: Humas BPJS Kesehatan

Perkembangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tergolong sangat cepat. Sejak beroperasi 1 Januari 2014 sampai saat ini jumlah pesertanya mencapai 218 juta jiwa. Karena itu, BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili kepesertaan dan pelayanan JKN dalam upaya menyokong informasi berbasis bukti di lapangan untuk pengambilan kebijakan terkait dengan JKN. 

 

Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam acara Peluncuran “Data Sampel BPJS Kesehatan: Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN” di Jakarta, Senin (25/2/2019).

 

Facmi menjelaskan dengan capaian itu BPJS Kesehatan memiliki sumber data yang sangat besar terkait kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan program JKN. Data sampel BPJS Kesehatan ini merupakan perwakilan dari basis data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan sepanjang 2015 dan 2016 yang diambil dengan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak termasuk akademisi.

 

“Sumber data yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan,” kata Fachmi.  

 

Dia melanjutkan untuk memudahkan pengelolaan data ini BPJS Kesehatan menyediakan data sampel yang bisa mewakili seluruh data di BPJS Kesehatan. Dalam data sampel tersebut, disajikan 111 variabel yang bisa diolah yang terdiri atas 15 variabel kepesertaan; 23 variabel pelayanan kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP); 20 variabel pelayanan nonkapitasi FKTP; dan 53 variabel pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang saling terhubung melalui variabel nomor kartu peserta BPJS.

 

Menurut Fachmi, pengelolaan data sampel sebagai pertimbangan mengambil kebijakan ini bukan hal yang baru. Sejumlah negara telah menggunakan cara ini seperti National Health Insurance Service (NHIS) di Korea Selatan dan National Health Insurance Research Database (NHIRD) di Taiwan. Sebagai tahap awal, sampel data yang disajikan BPJS Kesehatan merupakan basis data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan periode 2015-2016.

 

“Pembentukan data sampel ini ditujukan untuk mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat digunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan,” tegasnya. Baca Juga: Perpres JKN Dinilai Diskriminatif terhadap Pengguna Narkoba

Tags:

Berita Terkait