2019, MA Hanya Tindak Lanjuti 10 Usulan Sanksi Hakim
Berita

2019, MA Hanya Tindak Lanjuti 10 Usulan Sanksi Hakim

Dari 130 keputusan penjatuhan sanksi, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim. Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Sukma Violetta saat menyampaikan kinerja KY selama 2019 didampingi Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (kanan) di Gedun KY Jakarta, Kamis (26/12). Foto: Humas KY
Komisioner KY Sukma Violetta saat menyampaikan kinerja KY selama 2019 didampingi Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (kanan) di Gedun KY Jakarta, Kamis (26/12). Foto: Humas KY

Sepanjang 2019, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap 130 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), tetapi hanya 10 usulan sanksi yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA Rinciannya, 91 hakim dijatuhi sanksi ringan; 31 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 8 hakim sanksi berat.

 

Namun, pelaksanaan penjatuhan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti keputusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas (MA dan KY). "Dari 130 putusan, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta dalam keterangannya, Kamis (26/12/2019). Baca Juga: Berharap Penguatan KY Masuk dalam Amandemen Konstitusi

 

Sukma merinci dari jumlah 130 hakim rekomendasi sanksi itu, 62 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat menindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial; 6 usulan sanksi sampai saat ini belum ditanggapi MA; dan 52 usulan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi pemberkasan perkaranya.

 

“Sebelum disampaikan ke MA, rekomendasi sanksi tersebut hasil pemeriksaan dan sidang pleno anggota KY yang menghasilkan 83 laporan terbukti melanggar dan 395 laporan tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Sukma.

 

Adapun jenis pelanggaran KEPPH terbanyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim; perilaku murni sebanyak 33 hakim; dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim. Pelanggaran hukum acara berupa: tidak cermat dalam membuat putusan; mengabaikan bukti; melanggar asas sederhana, cepat dan biaya ringan; dan lainnya. Pelanggaran kode etik perilaku murni seperti: berpihak, berkomunikasi dengan pihak berperkara, suap/gratifikasi, selingkuh, dan berkata tidak pantas.

 

“Pelanggaran administrasi juga banyak dilakukan oleh hakim terlapor seperti salah memasukkan saksi, tidak cermat dalam membuat putusan, dan lainnya,” lanjutnya.

 

KY juga melansir jumlah hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berdasarkan wilayah provinsi. Tertinggi berasal DKI Jakarta (30 hakim). Kemudian lima provinsi di bawahnya yaitu Sumatera Utara (18 hakim), Riau (16 hakim), Sulawesi Selatan (11 Hakim), Bali (9 hakim), dan Jawa Timur (8 hakim).

 

“Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung.”

 

Empat kali MKH

Sepanjang 2019, KY dan MA telah menggelar empat kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dari sidang MKH yang terbuka untuk umum, beberapa kasus yang mencuat adalah pemberhentian dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM. Ini merupakan  kasus MKH pertama terhadap hakim militer yang diadili di sidang MKH sejak KY berdiri.

 

Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti melanggar KEPPH karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan lain yang masih bersuami. Selain itu, ia juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor, dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer.

 

KY dan MA juga menggelar tiga sidang MKH lainnya. Pertama, Hakim RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, pada Kamis (14/2/2019) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA. Hakim RMS terbukti memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. 

 

Kedua, sidang MKH Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS karena memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala dan mengkonsumsi narkoba jenis metamphetamine. Dalam sidang MKH, Selasa (30/4/2019) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, ia diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat. 

 

Ketiga, Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara yang diajukan ke Sidang MKH karena melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah. Hakim SS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun, Selasa (25/6/2019).

 

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto mengatakan proses penanganan rekomendasi KY ke MA dan sidang MKH sudah diatur dalam Peraturan Bersama antara KY dengan MA No. 02/PB/MA/IX/2012. Awalnya, surat rekomendasi penjatuhan sanksi hakim yang dikirim ketua KY dikirim ke ketua MA.

 

“Dalam hal usulan sanksi berat, ketua MA sendiri yang memeriksa/meneliti berkas rekomendasi KY, apakah rekomendasi sanksi hakim tersebut kewenangan KY atau tidak?” kata Sunarto saat dihubungi Hukumonline, Selasa (9/7/2019) lalu. Baca Juga: Kendala KY Saat Usulkan Penjatuhan Sanksi terhadap Hakim

 

Ia melanjutkan jika rekomendasi sanksi merupakan kewenangan KY berupa pelanggaran KEPPH, maka langsung disposisi ke Ketua Kamar Pengawasan MA untuk ditindaklanjuti. Kemudian, mendisposisikan lagi ke Kepala Badan Pengawasan MA untuk dibuat draf bersama MKH dengan menunjuk empat orang komisioner KY dan tiga orang hakim agung.  Bila hasil rekomendasi KY, sidang MKH dipimpin komisioner KY. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan Bawas MA, sidang MKH dipimpin hakim agung.

 

“MKH itu hanya untuk hakim yang direkomendasikan disiplin pelanggaran berat sebagai forum pembelaan hakim yang diberikan sanksi berupa diberhentikan. Nantinya, jadwal sidang MKH ditentukan oleh ketua sidang MKH,” kata dia.

 

Sunarto menjelaskan Kepala Badan Pengawasan MA ex officio menjadi Kepala Kesekretariatan MKH. “Jadi yang menyiapkan semua teknis administrasi persidangan MKH ialah kepala badan pengawasan,” kata dia.

 

Terkait eksekusi keputusan MKH, Sunarto menjelaskan keputusan MKH yang telah ditandatangani tujuh anggota MKH, diserahkan ke ketua MA. Dari ketua MA didisposisi ke Ketua Kamar Pengawasan dan kemudian disampaikan ke Kepala Bawas MA untuk melaksanakan keputusan MKH. Setelah itu, Kepala Kesekretariatan MA mengirimkan salinan keputusan ke Dirjen Peradilan Umum atau Dirjen Peradilan Agama, atau Dirjen Peradilan TUN tergantung lingkungan asal hakim yang bersangkutan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info