2019-2021, KY Tangani 19 Kasus Tindakan Merendahkan Kehormatan Hakim
Terbaru

2019-2021, KY Tangani 19 Kasus Tindakan Merendahkan Kehormatan Hakim

Tantangannya adalah bagaimana suatu putusan, hakim dapat berkomunikasi dengan pihak yang “kalah” agar mereka merasa putusan hakim tersebut memang mencerminkan keadilan, sehingga tidak memunculkan kekecewaan hingga aksi anarkis.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Kadafi menuturkan bagaimana kondisi hakim di Amerika dan Australia saat membuat putusan. Untuk mencegah kekecewaan dari pihak berperkara yang kalah, maka hakim harus membuat putusan yang jelas berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang tepat.

"Tantangannya adalah bagaimana suatu putusan, hakim dapat berkomunikasi dengan pihak yang ‘kalah’ agar mereka merasa putusan hakim tersebut memang mencerminkan keadilan, sehingga tidak memunculkan kekecewaan hingga aksi anarkis," katanya.

Dalam Pasal 13 huruf b UU No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selanjutnya, dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e UU KY disebutkan “Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas: mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.”     

Seperti diketahui, tindakan merendahkan martabat atau kehormatan hakim atau lembaga peradilan memang tak jarang terjadi yang lazim disebut tindakan contempt of court, seperti penyerangan pada hakim/aparatur pengadilan hingga pengrusakan gedung pengadilan. Salah satu kasus yang pernah mendapat sorotan pubik yaitu oknum advokat yang menganiaya hakim dengan sabuk saat membacakan putusan perkara perdata dalam sidang pada 18 Juli 2019 lalu di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, IKAHI mencatat beberapa kasus penyerangan terhadap lembaga peradilan dan kehormatan hakim. Pada 15 November 2003, gedung Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibakar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa serupa terjadi di PN Maumere, NTT tahun 2006; PN Temanggung, Jawa Tengah tahun 2011; PN Depok, Jawa Barat tahun 2013; PN Bantul, DI Yogyakarta pada 2018.  

Pada tahun 2013, seorang hakim di Gorontalo diserang ketika berkendara. Tahun 2005, seorang hakim ditusuk di ruang sidang di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Pada 23 Desember 2008, oknum jaksa menyerang hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa. Atas dasar ini, sejumlah pihak mendorong pentingnya UU Contempt of Court atau diatur RUU KUHP untuk melindungi lembaga dan aparatur peradilan.   

Tags:

Berita Terkait