2025: Momen Memperbaiki Citra Penegakan hukum di Indonesia
Terbaru

2025: Momen Memperbaiki Citra Penegakan hukum di Indonesia

Wakil Ketua Umum DPN Peradi-SAI mengajak semua pihak, untuk menjadikan 2025 sebagai momen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Advokat Senior, Jhon S.E Panggabean S.H., M.H. Foto: istimewa.
Advokat Senior, Jhon S.E Panggabean S.H., M.H. Foto: istimewa.

Beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan begitu banyak peristiwa yang mencoreng citra penegak hukum yang dilakukan oleh para oknum kepolisian, advokat, jaksa, panitera, hakim, hingga hakim agung. Dalam menjalankan fungsinya menegakkan hukum; oknum-oknum ini justru terjerumus dalam pusaran kasus tindak pidana. 

 

Beragam peristiwa mengejutkan menyita perhatian. Mulai dari penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi yang terbukti melakukan suap; pegawai Mahkamah Agung, advokat, panitera MA, dan hakim agung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK; tiga hakim yang ditangkap dan ditahan atas dugaan menerima suap; pegawai rutan KPK yang terlibat pungli di rutan KPK; hingga pemecatan polisi sehubungan dengan kasus pemerasan. 

 

Advokat Senior, Jhon S.E Panggabean S.H., M.H. mengkritisi peristiwa ini. Menurutnya, hal ini adalah budaya yang sudah mengakar, karena sudah terjadi sangat lama. Untuk itu, ia menilai kejadian-kejadian tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh penegak hukum, terutama dalam hal upaya penindakan agar tidak terjadi di kemudian hari.  

 

“Kalau mau fair, keadaan ini sebenarnya sudah sangat lama terjadi bahkan sepertinya sudah membudaya. Oleh karenanya, selain upaya penindakan yang dilakukan KPK, kejaksaan, dan kepolisian, sudah perlu dipikirkan bersama agar peristiwa-peristiwa seperti ini ke depan tidak terjadi lagi,” ungkap Jhon.

 

Jhon yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi-SAI mengajak semua pihak untuk menjadikan 2025 sebagai momen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. 

 

Lebih jauh, Jhon mengimbau para pimpinan lembaga penegak hukum, untuk menegakkan kode etik dan melaksanakan pengawasan terhadap anggotanya. Kajian terhadap berbagai upaya pencegahan juga harus dilakukan, agar peristiwa yang mencoreng nama baik penegak hukum tidak terjadi lagi. 

 

“Pada 2025, semua lembaga penegak hukum Kepolisian RI, Kejaksaan RI, KPK, dan MA dengan pengadilan di bawahnya, serta organisasi advokat di mana seluruh anggotanya bernaung harus bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memperbaiki citra penegakan hukum. Para pimpinan seluruh lembaga penegak hukum perlu duduk bersama untuk mengkaji serta mencari terapi yang tepat agar perisiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Seluruh pimpinan lembaga penegak hukum juga harus menegakkan kode etik serta melaksanakan pengawasan terhadap anggotanya,” Jhon menambahkan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info