Sejumlah Partai Kecil Uji Aturan Verifikasi Parpol
Berita

Sejumlah Partai Kecil Uji Aturan Verifikasi Parpol

Pemohon berharap MK tidak “lari” dari putusan yang pernah dibuatnya.

ASh
Bacaan 2 Menit
Sejumlah partai kecil uji aturan verifikasi parpol di MK. Foto: Sgp
Sejumlah partai kecil uji aturan verifikasi parpol di MK. Foto: Sgp

Dua puluh empat partai kecil yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mengajukan uji materi UU Perubahan UU No. 10 Tahun tentang Partai Politik. UU  Tahun 2011 yang belum diberi nomor itu dinilai telah mencederai demokrasi khususnya yang menyangkut verifikasi ulang Parpol peserta Pemilu 2014 yang pendaftarannya mulai dibuka hari ini (17/1) di Kementerian Hukum dan HAM.     

 

Sejumlah Parpol yang tak lolos ambang batas parlemen(parliementary threshold) itu meminta MK mencabut UU Parpol teranyar yang baru disahkan pada  16 Desember 2010 itu. Pasalnya, UU itu sengaja dibuat untuk mempersulit, bahkan bisa meniadakan Parpol baru atau Parpol kecil untuk mengikuti Pemilu 2014 mendatang.    

 

Hal itu diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b UU Parpol itu yang menyatakan jika syarat verifikasi tidak dipenuhi Parpol baru atau lama, maka Parpol yang bersangkutan tak mendapatkan status badan hukum baru. Beleid itu dinilai menghambat kebebasan masyarakat mendirikan Parpol sebagai corong demokrasi.     Misalnya, setiap parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.  

 

Sejumlah partai yang menggugat diantaranya Partai Persatuan Daerah, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Matahari Bangsa, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Indonesia Baru, Partai Pengusaha dan Pekerja indonesia, Partai Pelopor, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pemuda Indonesia, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia.


“UU Parpol itu untuk memberi waktu kepada Parpol untuk verifikasi selama 2,5 tahun sebelum Pemilu 2014, berarti pendaftaran verifikasi hanya diberi waktu 6 bulan dari sekarang, apa itu cukup? Bagi Parpol besar mungkin tak ada masalah karena punya infranstruktur lengkap dan dana cukup,” kata Ketua Umum PKPI, Sutiyoso usai mendaftarkan uji materi di Gedung MK Jakarta, Senin (17/1).       

 

Ia melihat terbitnya UU ini begitu cepat tanpa dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Tahu-tahu UU itu keluar begitu saja, tanpa pernah disosialisasikan kepada publik,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

 

Sutiyoso mempertanyakan soal keberadaan partai yang berbasis agama, seperti PDS. “Bisakah PDS membangun infrastruktur di Aceh karena aturannya harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan, mana mungkin PDS bisa, kalau PDS tak bisa memenuhi syarat itu di Aceh, berarti gugur dia.”

 

Ia menambahkan padahal kebebasan berserikat sudah dijamin UUD 1945. “Aturan ini dibuat oleh partai-partai besar yang mendominasi parlemen, ada agenda terselubung apa sebenarnya?”

 

Sekjen Dewan Presidium FPN, Didi Supriyanto mengatakan pihaknya selain mengajukan uji materil, juga mengajukan uji formil atas UU itu. Sebab, pembentukkan UU ini bertentangan dengan Pasal 22 A UUD 1945 jo UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan.

 

“Ini jelas melanggar asas, selain secara materil Pasal 51 ayat (1) UU Parpol Baru bertentangan dengan Pasal 28 B-I UUD 1945, karena kita partai yang sah. Jadi tak masuk logikanya kalau partai-partai ini harus verifikasi ulang,” katanya.  

 

Ia menegaskan bahwa partai-partai ini sudah berbadan hukum dan sudah mengikuti Pemilu 2009. Bahkan, peserta Pemilu ini dijamin Pasal 8 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu sebagai peserta Pemilu berikutnya. “Kami pernah mengajukan gugatan soal parliamentary threshold ditolak MK alasannya juga karena sistem parliamentary threshold telah memberikan jaminan partai-partai untuk ikut Pemilu berikutnya, tidak seperti sistem electoral threshold,” katanya.

 

Selain itu, ia mengeluhkan syarat parpol harus menyertakan nama-nama pendiri dari setiap provinsi minimal jumlahnya 30 orang. “Kondisi saat ini ada partai yang sudah ‘putus’ dengan partai yang lama dan sebagian pengurus partai juga ada yang sudah meninggal dunia. Dengan aturan yang sekarang harus diperbaharui dengan partai baru, berarti partai lama sudah tidak ada,” katanya.

 

Didi berharap MK tidak “lari” dari putusan yang pernah dibuatnya. “Tetapi kami yakin MK tidak akan ‘lari’ dari putusannya sendiri.

 

“Verifikasi yang sekarang dibuka juga tak ada dasarnya karena UU-nya sampai sekarang belum diberi nomor dan tidak ada peraturan menterinya. Nanti kalau ada peraturan menterinya kita juga akan layangkan gugatan judicial review ke MA agar loket verifikasi ini ditutup,” janjinya.

Tags: