3 Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis
Terbaru

3 Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis

Yang berhak mendapatkan bantuan advokat secara gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2.      Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu. LBH berperan menyediakan bantuan hukum struktural sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat, yaitu:

a. Berbadan hukum.

b. Terakreditasi berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

c. Memiliki kantor atau sekretariat tetap.

d. Memiliki pengurus.

e. Memiliki program bantuan hukum.

Pendanaan LBH sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain itu pendanaan berasal dari hibah atau sumbangan dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

3.      Pro Bono

Pro bono merupakan pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan. Orang yang membutuhkan tersebut meliputi masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi atau bantuan hukum.

Advokat akan memberikan layanan kepada orang atau kelompok yang membutuhkan secara cuma-cuma tanpa membebankan biaya. Advokat tidak hanya melakukan pendampingan hukum, tetapi juga turut serta dalam rangkaian kegiatan lain yang diakui bagian dari pro bono.

Adapun yang termasuk ke dalam kegiatan pro bono yaitu:

a. Konsultasi dan pendampingan hukum

b. Penelitian

c. Pelatihan atau mengajar

d. Penyusunan dokumen hukum

Dengan mendapatkan bantuan hukum secara gratis, masyarakat kurang mampu yang tengah tersandung masalah hukum dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis tersebut.

Menkumham juga mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan, serta melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.

Tags:

Berita Terkait