3 Catatan Komnas HAM Atas Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi 2022
Terbaru

3 Catatan Komnas HAM Atas Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi 2022

Pidato Presiden Joko Widodo menunjukan masih ada persoalan HAM yang belum tuntas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Deputi Direktur International Indonesia, Wirya Adiwena, mengingatkan hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dilindungi di Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.12 tahun 2005.

Pasal 2 ayat 3 huruf (a) ICCPR menyatakan kewajiban negara untuk memberikan pemulihan kepada orang-orang yang hak dan kebebasannya telah direnggut olehnya untuk mendapatkan pemulihan efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu-individu yang bertindak dalam kapasitas resmi. “Sebagai negara pihak ICCPR, pemerintahan Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban dan keluarganya ketika haknya sudah diambil,” kata Wirya dalam keterangannya.

Prinsip-prinsip Dasar dan Panduan Hak-Hak Pemulihan dan Reparasi Korban (Principle and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation) juga mengatur hak korban untuk mendapatkan reparasi dari negara. Reparasi merujuk pada cakupan yang luas atas langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh negara untuk merespon pelanggaran yang nyata telah terjadi atau untuk mencegahnya.

“Termasuk adanya pengakuan yang jelas bahwa negara mempunyai kewajiban kepada korban yakni untuk memungkinkan para korban mendapatkan pemulihan atas penderitaan yang mereka alami dan untuk menyediakan hasil akhir bahwa secara nyata memulihkan penderitaan,” ujar Wirya.

Dalam kerangka hukum nasional, Wirya menjelaskan hak korban pelanggaran HAM berat untuk mendapatkan pemulihan dan rehabilitasi diatur di UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban juga telah mengatur korban pelanggaran HAM berat juga berhak mendapatkan kompensasi, pemulihan dan rehabilitasi.

Wirya mengingatkan negara memiliki tanggung jawab di bawah peraturan perundang-undangan tersebut untuk memastikan bahwa korban pelanggaran HAM berat mendapatkan haknya. Pemulihan hak korban adalah tanggung jawab negara untuk menegakkan supremasi hukum dalam pemerintahannya.

“Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban atau keluarganya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait