Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk Memperjelas Dasar Hukum PPHN
Terbaru

Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk Memperjelas Dasar Hukum PPHN

Mekanisme pengambilan keputusan harus merujuk Pasal 87 Tata Tertib MPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Rekomendasi Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR) terkait beberapa pilihan dasar dan payung hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) antara lain tanpa melalui perubahan UUD 1945. Tindak lanjut rekomendasi tersebut sepanjang disetujui semua fraksi dan kelompok DPD, maka dilakukan pembentukan Panitia Ad Hoc sebagai bagian memperjelas dasar hukum PPHN.

“Pembentukan Panitia Ad Hoc yang akan menyusun substansi PPHN menghasilkan dokumen kenegaraan yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 Tahun yang akan berakhir pada tahun 2025 yang akan datang,” ujar Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah melalui keterangannya, Rabu (18/8/2022).

Dia menerangkan PPN hasil Panitia Ad Hoc MPR dapat dijadikan dokumen kearifan untuk mempermudah MPR periode 2024-2029 mendatang bila menyepakati amendemen UUD 1945 secara terbatas. Dengan begitu, pimpinan dan anggota MPR periode 2024-2029 tak lagi memulai dari nol dalam proses amendemen terbatas. Sebab, materi yang bakal masuk dalam amendemen konstitusi terbatas telah disiapkan MPR periode 2019-2024.

Pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo yang menyebut bakal dibentuk Panitia Ad Hoc pada sidang paripurna MPR yang bakal digelar September 2022 mendatang merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada tanggal 25 Juli 2022 lalu. Semua frkasi dan kelompok DPD di MPR bersepakat tentang PPHN yang diisusun Badan Pengkajian MPR dapat diterima. “Dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Ad Hoc MPR,” ujarnya.

Baca Juga:

Nah, bila sidang paripurna MPR menerima hasil perumusan Pantia Ad Hoc terkait PPHN, bakal menjadi keputusan MPR. Tapi sayangnya, MPR kini tak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat regeling dan mengikat ke luar. Karenanya, kata Basarah, dokumen PPHN bakal diusulkan ke pemerintah dan dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU 17/2007.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat sepanjang usulan tersebut ke pemerintah dan MPR dapat diterima organ-organ negara lain dan dipraktikan berulang-ulang, maka dapat dinilai sebagai bentuk konvensi ketatanegaraan yang baru. Kendati begitu, fraksi partai tempatnya bernaung bakal terus memperjuangkan agar PPHN dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam Ketetapan MPR yang bersifat regeling melalui amendemen konstitusi pada MPR periode 2024-2029 mendatang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait