3 Dokumen Penting dalam Perizinan Berusaha
Terbaru

3 Dokumen Penting dalam Perizinan Berusaha

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Untuk mencegah tumpang tindih penguasaan tanah dan perizinan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Masa berlaku KKPR untuk perolehan tanah yakni 3 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan 2 tahun. Jangka jangka waktu setelah perpanjangan itu dirasa belum cukup, dapat dilakukan kerja sama dengan Bank Tanah. Untuk pemanfaatan tanah masa berlakunya sepanjang kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja dan PP No.21 Tahun 2021 ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 5 regulasi. Pertama, Permen ATR/BPN No.14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta RDTR Kabupaten/Kota. Kedua, Permen ATR/BPN No.15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ketiga, Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR). Keempat, Permen ATR/BPN No.11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RDTR, serta Tata Cara penerbitan Persetujuan Substansi. Kelima, permen No.10 Tahun 2021 tentang pedoman Penyusunan, PK, dan Revisi RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RDTR KPN.

“Kementerian ATR/BPN juga menyusun rancangan Permen tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang.”

Direktur Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha/Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ary Sudjianto, mengatakan persyaratan dasar dalam perizinan berusaha meliputi KKPR, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi.

Perizinan berusaha yang dilaksanakan saat ini berbasis risiko dengan menggunakan asesmen seperti kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan keterbatasan sumber daya. Hasilnya, ada 3 tingkat risiko yakni rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat risiko jenis rendah perizinannya berupa (Nomor Induk Berusaha (NIB); risiko menengah berupa Sertifikat Standar; dan risiko tinggi harus mengantongi Izin.

Ary menegaskan perizinan berusaha bisa terbit jika 3 persyaratan dasar tersebut dipenuhi pelaku usaha yakni KKPR, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. “Persetujuan lingkungan bisa diproses jika pelaku usaha sudah mengantongi KKPR,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait