Definisi BUMN dengan menghilangkan frasa ‘kekayaan negara yang dipisahkan’ tidak menghapus rezim keuangan negara yang melekat pada BUMN. Pasal 4A ayat (5) dan Pasal 4B UU 1/2025 menuai polemik karena modal negara yang disertakan dalam BUMN menjadi kekayaan BUMN. Pasal 4B menyebut keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN, bukan kerugian negara.
“Jadi ini Pasal kontroversial seakan BUMN tidak bisa diperiksa KPK. BUMN melakukan kerugian dianggap bukan kerugian negara tapi bisnis. Ini yang jadi catatan penting,” imbuhnya.
Masalah kunci UU 1/2025 antara lain konflik norma dengan UU 17/2003, UU Keuangan Negara, UU Tipikor, dan UU BPK. Putusan MK No.48/PUU-XI/2013 menyebut keuangan negara menganut teori sumber yakni apapun kekayaan yang bersumber dari anggaran negara maka harus dianggap sebagai keuangan negara.
“Kalau ada konflik norma, putusan MK itu harus jadi acuan,” timpalnya.
Tidak terpisahkan
Pendapat serupa juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof I Gede Widhiana Suarda. Menurutnya Pasal 4B UU 1/2025 berpotensi memunculkan tafsir yang menyebut semua kerugian BUMN yang berdampak pada negara tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Sebagaimana putusan MK No.62/PUU-XI/2013 sudah jelas keuangan BUMN dan keuangan negara tidak terpisahkan. Prinsip hukum pidana menyebut tidak ada pidana tanpa kesalahan atau disebut asas culpabilitas. Dalam hal alat bukti dan pembuktian mendukung adanya kesalahan pelaku, maka bisa diminta pertanggungjawaban secara pidana.
“Kalau memang alat bukti memenuhi kesalahan ada jangan ragu menjatuhkan pidana. Tapi tetap mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Prof Gede mengingatkan pentingnya mengelola keuangan BUMN agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pengelolanya. Hal itu bisa diatur melalui mekanisme BJR, sebagai indikator dalam pertanggungjawaban pidana.
















