Dinamika pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No.46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah menjadi rujukan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan proses pengadaannya.
Managing Partner Nah’R Murdono Law Office, Dony Murdono, menyoroti fenomena ini dengan mengupas sejumlah kesamaan dan perbedaan mendasar antara PBJ Pemerintah dan BUMN. Mulai dari tujuan, prinsip, hingga aspek etika dan mekanisme pelaksanaannya.
Dony menjelaskan tujuan PBJ Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Perpres 46/2025 tidak hanya menekankan pada kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia barang/jasa semata. Tetapi juga pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peran UMKM dan koperasi, pelaku usaha nasional, serta mendukung inovasi dan pemerataan ekonomi.
Sementara, tujuan PBJ BUMN yang diatur dalam Pasal 146 Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-2/MBU/03/2023tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Seperti menekankan efisiensi dan profesionalisme, mendukung penciptaan nilai tambah bagi BUMN dan mewujudkan pengadaan yang fleksibel, inovatif, namun tetap kompetitif dan akuntabel. PBJ BUMN juga menekankan sinergi antar BUMN serta perusahaan terafiliasi.
Baca juga:
- Penunjukan Langsung dalam Permen BUMN 2/2023 Dinilai Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Melihat Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah dari Hukum Persaingan Usaha
Dia melanjutkan, prinsip pengadaan pada PBJ pemerintah diatur dalam Pasal 6 Perpres 46/2025. Yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Sedangkan prinsip PJB BUMN mengacu Pasal 147 Permen BUMN Nomor Per-2/MBU/03/2023 sedianya tak jauh berbeda.
“Namun ditambahkan unsur ‘wajar’ sebagai prinsip tambahan,” ujarnya dalam Workshop Hukumonline 2025: Perkembangan Regulasi dan Strategi Kepatuhan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pasca Perpres No. 46 Tahun 2025 Bagi Pelaku Usaha, Kamis (17/72025).
















