Seiring dengan pesatnya perkembangan era digital dan teknologi finansial di Indonesia, aplikasi penyedia jasa pembayaran digital juga semakin berkembang dengan cepat dimana transaksi yang tercatat sampai dengan tahun 2025 sebesar 70,1 miliar dollar AS. Guna mengakomodasi perkembangan digital finansial, Bank Indonesia telah menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang merupakan tonggak sejarah baru dalam pengembangan sistem pembayaran nasional yang tidak hanya dimanfaatkan oleh individu, pelaku usaha, dan berbagai stakeholder, tetapi juga berperan dalam mendorong inklusi keuangan yang lebih luas di masyarakat.

Selain bank, sekarang sudah banyak perusahaan rintisan (start-up) atau pelaku usaha non-bank yang menawarkan layanan jasa pembayaran secara cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen. Saat ini, Bank Indonesia juga sudah menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang memperlihatkan wujud komitmen dalam menguatkan tidak hanya stabilisasi infrastruktur, namun juga perluasan akselerasi dan regulatory reform 2.0 yang sejalan dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga:
Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian dalam Tipikor Pasca KUHP Nasional
Menghadirkan Esensi Keadilan dalam Putusan Contra Legem
Untuk menjaga ekosistem pembayaran digital yang aman dan terpercaya, Bank Indonesia memiliki peranan penting dalam penerbitan izin usaha, khususnya untuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Untuk itu, pelaku usaha PJP perlu memperhatikan aspek kepatuhan serta pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam menavigasi kepatuhan hukum di masa mendatang.
Layanan PJP di Indonesia
Secara khusus regulasi terkait PJP diatur rinci melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI 23/2021). PBI 23/2021 membagi aktivitas PJP menjadi 3 kategori yaitu: (i) Kategori Izin Satu yang meliputi seluruh aktivitas jasa pembayaran seperti aktivitas penatausahaan sumber dana, penyediaan informasi sumber dana, payment initiation dan/atau acquiring services dan layanan remitansi; (ii) Kategori Izin Dua, yang hanya terbatas pada penyediaan informasi sumber dana dan payment initiation dan/atau acquiring services; dan (iii) Kategori Izin Tiga yang hanya terbatas pada aktivitas layanan remitansi dan/atau layanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pertimbangan Kepatuhan Hukum bagi Bisnis PJP
Untuk memulai usaha, calon PJP perlu terlebih dahulu memperhatikan aspek kelembagaan, permodalan, keuangan, manajemen risiko, dan kapabilitas sistem informasi. Berdasarkan Pasal 16 PBI 23/2021, Bank Indonesia hanya membatasi pemberian izin untuk menjadi PJP kepada pihak yang berupa bank atau lembaga non-bank. Lembaga non-bank untuk Kategori Izin Satu dan Kategori Izin Dua harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan untuk Kategori Izin Tiga, lembaga non-bank tersebut dapat berupa PT atau badan usaha lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan mengenai transfer dana. Meskipun PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) dapat menjalani usaha PJP, perlu diperhatikan bahwa Bank Indonesia mengatur aspek kepemilikan dan pengendalian bagi PJP non-bank yaitu kepemilikan saham paling sedikit 15% harus dimiliki oleh domestik dengan pengendalian saham dengan hak suara oleh domestik paling sedikit 51%. Bank Indonesia juga mengatur aspek kepemilikan saham PJP non-bank yang merupakan perseroan terbuka.
Aspek permodalan dan keuangan baik bagi calon PJP maupun PJP akan merujuk kepada setiap kategori perizinannya, hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PBI 23/2021. Khusus calon PJP non-bank yang merupakan PT PMA, ketentuan permodalan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan penanaman modal asing di Indonesia dan untuk calon PJP berupa bank, maka juga harus memperhatikan aspek permodalan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
















