Menavigasi Kepatuhan Hukum Pada Sektor Usaha Penyedia Jasa Pembayaran
OPINI

Menavigasi Kepatuhan Hukum Pada Sektor Usaha Penyedia Jasa Pembayaran

Untuk menjaga ekosistem pembayaran digital yang aman dan terpercaya, Bank Indonesia memiliki peranan penting dalam penerbitan izin usaha, khususnya untuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Untuk itu, pelaku usaha PJP perlu memperhatikan aspek kepatuhan serta pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam menavigasi kepatuhan hukum di masa mendatang.

•Bacaan 5 Menit
LS
Penulis Opini

Dengan memperhatikan kepatuhan hukum bagi bisnis PJP, PJP di Indonesia harus memiliki strategi kepatuhan hukum yang kuat untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh berbagai regulator sehingga dapat menavigasi tantangan tersebut dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.

 

*) Luluk Setio Pertiwi, S.H., Partner di Kantor Hukum Nectar Advocates  

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

jasa keuanganotoritas jasa keuangansistemkeuangan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info