Dengan memperhatikan kepatuhan hukum bagi bisnis PJP, PJP di Indonesia harus memiliki strategi kepatuhan hukum yang kuat untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh berbagai regulator sehingga dapat menavigasi tantangan tersebut dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.
*) Luluk Setio Pertiwi, S.H., Partner di Kantor Hukum Nectar Advocates
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















