3 Jenis Pekerjaan Ini Rentan Mengalami Pelanggaran HAM
Terbaru

3 Jenis Pekerjaan Ini Rentan Mengalami Pelanggaran HAM

Sejumlah rekomendasi Komnas HAM untuk memitigasi masalah yang dihadapi pekerja rentan. Diantaranya reformasi program perlindungan yang perlu dilakukan segera dan mematuhi norma-norma HAM, hingga Menempatkan hak atas pekerjaan yang layak sebagai strategi pemulihan dan rencana pembangunan nasional untuk SDGs/TPB.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komnasham Atnike Nova Sigiro berdiri di podium saat memberikan keterangan.  Foto: ADY
Ketua Komnasham Atnike Nova Sigiro berdiri di podium saat memberikan keterangan. Foto: ADY

Konstitusi menjamin setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Mandat konstitusi itu sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang disepakati dalam sidang umum PBB tahun 2015 silam. Selain menjalankan mandat konstitusi itu, Indonesia sebagai negara anggota PBB juga melaksanakan program SDGs. Tapi faktanya di Indonesia masih ditemua jenis pekerjaan yang rentan mengalami pelanggaran HAM.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, mengatakan lembaganya telah membentuk tim untuk mengawasi capaian SDGs/TPB oleh pemerintah. Komnas HAM menjalin kerjasama dengan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia untuk melakukan kajian terhadap Tujuan ke-8 SDGs/TPB yakni pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Hasil kerjasama itu melahirkan publikasi bertema “Membangun Kembali dengan Lebih Baik: Kajian Pemenuhan Hak-Hak Pekerjaan Kelompok Marginal di Indonesia.”

Fokus kajian itu terkait pemenuhan dan perlindungan hak atas pekerjaan setidaknya bagi 3 jenis pekerjaan yang rentan mengalami pelanggaran HAM. Pertama, pekerja migran Indonesia (PMI). Kedua, pekerja rumah tangga (PRT). Ketiga, pekerja prekariat atau pekerja dengan jam kerja, kontrak kerja, jaminan kerja, dan lingkup kerja yang tak tentu.

Khususnya pelanggaran yang terjadi karena dampak pandemi Covid-19 serta kajian terkait Universal Periodic Review Siklus Keempat (UPR) yang digelar November tahun lalu dimana Indonesia mendapat berbagai catatan penegakan HAM dari negara anggota PBB. Dalam UPR itu Komnas HAM RI memberikan rrekomendasi antaranya merevisi UU Cipta Kerja.

“Berdasarkan kajian Komnas HAM UU Cipta Kerja belum memasukan upaya perlindungan bagi pekerja/buruh yang rentan mengalami pelanggaran HAM,” kata Nova dalam diskusi yang digelar Senin (08/05/2023).

Baca juga:

Atnike berharap jika pemahaman terhadap prinsip dasar capaian SDGs/TPB terdapat dalam berbagai program dan kebijakan pembangunan maka ke depan setiap orang bisa merasakan manfaat pembangunan. Khususnya ketika berhasil memberi perhatian kepada kelompok marjinal. Praktiknya pelaksanaan SDGs/TPB di Indonesia menghadapi tantangan baik mekanisme akuntabilitas, dan penerimaan data dari pihak non pemerintah dan partisipasi masyarakat.

Tags:

Berita Terkait