Presiden Jokowi Diminta Perkuat Kelembagaan Komnas Perempuan
Terbaru

Presiden Jokowi Diminta Perkuat Kelembagaan Komnas Perempuan

Antara lain dengan merevisi Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang kelembagaan Komnas Perempuan dan Perpres No. 132 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Komnas Perempuan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pertemuan sejumlah komisioner Komnas Perempuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresiden Bogor,  Jawa barat, Senin (27/2/2023). Foto: BPMI Setpres/Rusman
Pertemuan sejumlah komisioner Komnas Perempuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresiden Bogor, Jawa barat, Senin (27/2/2023). Foto: BPMI Setpres/Rusman

Presiden Joko Widodo secara prinsip mendukung kerja-kerja yang dilakukan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Hal itu disampaikan Presiden saat menerima sejumlah komisioner Komnas Perempuan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (27/02/2023) kemarin. Termasuk dukungan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pelaksanaan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mengatakan dalam pertemuan itu Presiden Jokowi menegaskan dukungan terhadap pelaksanaan UU 12/2022. Serta mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, terutama pekerja rumah tangga (PRT). Begitupula terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja.

“Serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi,” kata Andy kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Jokowi.

Baca juga:

Pertemuan itu juga membahas tindak lanjut yang lebih spesifik kementerian/lembaga terkait mekanisme non yudisial dalam penyelesaian pelanggaran  Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di berbagai rencana aksi nasional. Misalnya rencana aksi nasional HAM, mengatasi ekstrimisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan dihadapan hukum misalnya hukuman mati dan kebijakan diskriminatif di berbagai daerah.

Andy menekankan, pentingnya Presiden Jokowi mendukung penguatan kelembagaan Komnas Perempuan. Dukungan bisa dilakukan antara lain melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.65 Tahun 2005 tentang Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perpres No. 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Merespon harapan tersebut, Andy mengatakan Presiden Jokowi telah meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PPPA berkoordinasi dengan Kementerian terkait segera menindaklanjuti usulan perubahan Perpres yang telah diajukan Komnas Perempuan. Presiden juga menegaskan, tantangan di masyarakat yang tidak ringan sehingga butuh perhatian dan kerjasama antar lembaga untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan di berbagai ranah.

Tags:

Berita Terkait