RUU PPRT Cegah Kekerasan dan Eksploitasi Pekerja Perempuan
Terbaru

RUU PPRT Cegah Kekerasan dan Eksploitasi Pekerja Perempuan

Kementerian PPPA berkomitmen memastikan ruang-ruang dan aksesibilitas korban kekerasan, khususnya pekerja rumah tangga mendapat pendampingan hukum. Bahkan pemenuhan layanan sesuai dengan kepentingan dan hak-haknya sebagai warga negara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati. Foto: Istimewa.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati. Foto: Istimewa.

Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU terus menguat. Apalagi nasib RUU PPRT telah mengantri selama 18 tahun  dalam daftar Prolegnas, tapi tak kunjung dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.  Sementara, kekerasan dan eksploitasi masih terjadi terhadap profesi pekerja rumah tangga.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati berpandangan, pekerja rumah tangga perempuan rentan mendapat perlakukan diskriminatif, kekerasan dan eksploitasi. Melalui RUU PPRT, harapannya dapat mencegah dan melindungi pekerja, pemberi kerja dan penyalur kerja.

Memang, regulasi yang mengatur ekosistem pekerja rumah tangga masih setingkat peraturan menteri (Permen). Setidaknya melalui RUU PPRT meletaka legal standing yang tinggi setingkat UU menjadi amat dibutuhkan. Sebab bila melihat data dan fakta di lapangan, ada kecenderungan  pekerja rumah tangga yang sebagian besar perempuan dan termasuk di dalamnya ada anak-anak.

“Ini yang menjadi perhatian kita semua. Esensi  yang akan diusung dari RUU ini yang pertama adalah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja, pemberi kerja dan juga penyalur,” ujarnya  dalam diskusi FMB9 secara daring, Senin (30/1/2023).

Baca juga:

Ratna berpendapat, pekerja rumah tangga yang notabene perempuan rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan bahkan eksploitasi. Dia berharap betul nantinya ketika RUU PPRT menjadi UU dapat memastikan tindakan diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi tidak lagi terjadi terhadap pekerja rumah tangga.

Kementerian tempatnya bernaung mendukung penuh keberadaan RUU PPRT dengan menyusun berbagai kebijakan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan, khususnya pekerja rumah tangga. Setidaknya lima tahun ke depan, Kementerian PPPA berkomitmen menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait